Berita Bangka Tengah

Disperindagkop UKM Bangka Tengah Edukasi UMKM, Baru 3.145 Pelaku Usaha Punya NIB

Kepala Bidang Koperasi dan UKM DisperindagkopUKM Bangka Tengah, Asnani mengungkapkan, baru ada 3.145 pelaku UMKM yang memiliki NIB.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Novita
Bangkapos/Arya Bima Mahendra
Sejumlah stan milik para pelaku UMKM yang ada di Bangka Tengah, Selasa (7/3/2023). 

KOBA, POSBELITUNG.CO - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DisperindagkopUKM) Bangka Tengah membeberkan data kelengkapan administrasi pelaku UMKM per tahun 2022.

Saat ini, diketahui bahwa berdasarkan data per tahun 2022, jumlah pelaku UMKM yang ada di Bangka Tengah terdata ada sebanyak 24.666 pelaku usaha.

Meski demikian, sebagian besar di antaranya belum memiliki kelengkapan administrasi berupa nomor induk berusaha (NIB).

Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disperindagkop UKM Bangka Tengah, Asnani mengungkapkan, baru ada 3.145 pelaku UMKM yang memiliki NIB.

Menurutnya, untuk NIB, data yang dipaparkan merupakan data perizinan berusaha terbaru yang menggunakan OSS (Online Single Submission) berbasis risiko sejak tahun 2021.

"Dulu itu namanya izin usaha mikro kecil yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan kemudian berubah menjadi NIB dan tahun 2021 berubah lagi menjadi NIB berbasis risiko," ungkap Asnani, Minggu (2/4/2023).

Dia menuturkan, NIB yang lama dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, data 3.145 pelaku usaha yang memiliki NIB itu adalah data yang terbaru.

Kendati demikian, jika dilihat dari jumlah pelaku UMKM di Bangka Tengah yang mencapai 24.666 pelaku usaha, maka persentase jumlah pelaku usaha yang memiliki kelengkapan administrasi tersebut cenderung masih sangat kecil atau sedikit.

Menurutnya, hal itu dikarena salah satunya adalah kesadaran masyarakat atau pelaku usahanya itu sendiri yang masih kurang.

"Karena kadang masyarakat itu kalau tidak butuh, mereka enggak mau buat perizinannya. Misalnya kalau ada keperluan seperti minjam modal di bank, baru mereka buat (perizinan-red)," ucap Asnani.

Padahal diakuinya, saat ini membuat perizinan NIB melalui sistem OSS sudah jauh lebih mudah dan bahkan bisa dilakukan melalui handphone.

"Apalagi kita juga punya penyuluh UMKM yang siap membantu," tambahnya.

Ia menegaskan, pembuatan NIB ini merupakan proses administrasi yang paling mudah dan paling dasar yang harus dimiliki oleh pelaku usaha.

Selain itu syarat-syarat yang perlu disiapkan pun tergolong sederhana yakni tinggal membuat email dan menyiapkan KTP.

"Prosesnya pun cepat, sehari pun langsung bisa selesai dan langsung keluar NIB-nya," tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya pun turut memberikan edukasi kepada para pelaku UMKM agar merasa punya tuntutan untuk mempunyai perizinan.

Dengan begitu, mereka otomatis akan lebih mudah dalam memasarkan produknya ke jejaring yang lebih luas seperti minimarket atau supermarket sekalipun.

"Konsumennya pun harus cerdas dan kalau bisa jangan membeli produk yang belum jelas perizinannya," tegasnya.

Sebelumnya, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bangka Tengah terus mengalami peningkatan atau bertambah dari tahun ke tahun. Terhitung dari tahun 2018 hingga tahun 2022, diketahui jumlah pelaku UMKM di Bangka Tengah selalu mengalami kenaikan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DisperindagkopUKM) Bateng, Ali Imron mengakui, berdasarkan data terakhir pada tahun 2022, jumlah pelaku UMKM di Bateng tercatat ada sebanyak 24.666 pelaku UMKM. "UMKM adalah bagian penting dalam pertumbuhan ekonomi serta solusi untuk menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar," kata Ali, Jumat (3/3/2023).

Ia menjelaskan, angka pertumbuhan pelaku UMKM di Bangka Tengah meningkat cukup drastis, setidaknya selama 5 tahun terakhir. Pada tahun 2018, pelaku UMKM di Bangka Tengah berjumlah 21.837 dan pada tahun 2019 bertambah menjadi 22.744. Kemudian pada tahun 2020 menjadi 23.595, tahun 2021 bertambah menjadi 24.088 dan terakhir pada tahun 2022 berjumlah sebanyak 24.666 pelaku UMKM.

"Menurut aturan Undang-Undang tentang UMKM di Indonesia, unit yang termasuk dalam usaha mikro harus memiliki kriteria omzet tahunan maksimal Rp300 juta," jelasnya.

Sementara untuk usaha kecil adalah usaha yang omzet per tahunnya berkisar antara Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar.

"Sedangkan untuk usaha menengah, omzetnya tentu lebih besar yakni dari Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar," jelasnya.

Ali merincikan, dari total 24.666 pelaku UMKM di Bangka Tengah, mayoritasnya adalah pelaku usaha mikro dengan jumlah sebanyak 23.571 pelaku usaha. Lalu, untuk usaha kecil ada sebanyak 1.081 pelaku usaha dan usaha menengah hanya 14 pelaku usaha.

"Untuk sektor usahanya sendiri ada 17 jenis, mulai dari pertanian, penggalian, pertambangan dan lain-lain," ungkap Ali. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved