Berita Pangkalpinang

Pemprov Permudah Izin Penambang Kecil, Pj Gubernur: Kita Gratiskan

Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan, upaya ini untuk menata kelola tambang timah di Babel sesuai aturan.

https://babelprov.go.id
Pj Gubernur Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel) bakal mempermudah penambang kecil ilegal untuk melegalkan usahanya.

Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan, upaya ini untuk menata kelola tambang timah di Babel sesuai aturan.

Sekjen Ombudsman RI ini ingin agar penambang kecil yang ilegal bisa menjadi legal.

Maka Pemprov siap untuk memudahkan dalam mengurus perizinan, dengan skema yang masih dalam pembahasan.

"Jangan salah dipersepsi ya, kita membuat semua menjadi legal, legal itu artinya masyarakat ingin menambang dengan baik, mengikuti regulasi yang ada, ini tentu akan menguntungkan semua pihak, tidak ada orang yang dilarang kalau dia sesuai dengan aturan," ujar Suganda, Senin (3/4/2023).

Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan, sebab Suganda ingin dengan sumberdaya yang ada di Bangka Belitung (Babel) bisa dinikmati untuk kemaslahatan semua masyarakat yang ada Bangka Belitung

"Tapi ingat kita juga harus memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah dan negara kita, mudah-mudahan kesejahteraan untuk masyarakat Babel, kita sama-sama membangun masyarakat Babel ini yang kuat, hebat dan modern," katanya.

Agar memudahkan mengurus perizinan, Suganda berencana pengurusan tersebut tidak dikenakan biaya.

"Kita gratiskan dong, kalau bisa gratis, kenapa tidak? kalau gratis kan orang gak sulit lagi, mungkin selama ini sulit kan, kalau kita gratiskan ini, mudah-mudahan banyak yang datang, kalau sudah digratiskan tidak datang, artinya tidak mendukung program ini," kata Suganda.

"Semua orang itu bisa melakukan kegiatannya semaksimal mungkin, penambang kecil itu yang selama ini ketakutan, bisa jadi kesulitan itu mereka, kita buatkan izinnya, polanya nanti bergandeng dengan badan usaha, kalau diperkebunan itu ada seperti plasma, yang seperti itu lah, tapi saya belum begitu paham, jangan dulu diartikan macam-macam," lanjutnya.

Namun untuk mekanisme dalam pengurusan izin dengan tidak dikenakan biaya tersebut, Dia masih harus mempelajarinya.

"Klau memang harus ada yang berbiaya mungkin biaya untuk apa?, tapi kalau biaya untuk gubernur tandatangan, gak usaha pakai biaya, tapi kalau ada regulasi lain untuk mencetak apa, mungkin nanti kita bicarakan, intinya kalau khsusus perlu tandatangan gubernur  itu tanpa biaya," katanya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved