K, Si Muncikari Asal Bandung Ditangkap Tim Gakkum di Belitung Timur, Ternyata Punya 8 Pekerja Wanita

pukul 00.30 WIB Tim Gakkum sampai ke penginapan dan tim menemukan bahwa terdapat pasangan yang bukan suami istri sedang ngamar....

Pixabay
Ilustrasi Prostitusi online 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- K seorang mucikari asal Bandung berusia 24 tahun ditangkap oleh Satreskrim Polres Beltim pada Kamis (30/3/2023) pukul 00.15 WIB.

K ditangkap setelah sepasang bukan suami istri ketahuan ngamar di salah satu penginapan di Manggar, Kabupaten Belitung Timur ( Beltim ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) 

Kapolres Beltim, AKBP Arif Kurniatan melalui Kasi Humas Ipda Jerry Saputra Tandaru mengungkapkan perempuan yang ditemukan sedang ngamar itu, berinisial R bekerja dengan mucikari tersebut.

"Berdasarkan target operasi Ops Pekat Menumbing 2023, Tim Gakkum berangkat menuju ke penginapan yang berada di Manggar guna melakukan observasi guna memastikannya," kata Ipda Jerry kepada posbelitung.co, Sabtu (8/4/2023).

Saat sampai di penginapan, Tim Gakkum melakukan pengecekan di penginapan tersebut yang diduga sering dijadikan sebagai tempat prostitusi.

Lalu pukul 00.30 WIB Tim Gakkum sampai ke penginapan dan tim menemukan bahwa terdapat pasangan yang bukan suami istri sedang ngamar. 

"Lalu kami interograsi perempuan itu ternyata bekerja dengan mucikari tersebut dengan bayaran 600.000 rupiah," kata Ipda Jerry.

Baca juga: Buruan, Pemkab Belitung Buka Beasiswa Penuh Kuliah Kedokteran, Daftar Online di Sini & Ini Syaratnya

Baca juga: Biodata I Wayan Koster, Gubernur Bali yang Tegas Tolak Israel di World Beach Games Bali

Baca juga: Harga HP Oppo Reno 8T 5G Varian RAM 8GB/128GB dan 8GB/256GB, Ternyata Punya Fitur Private Safe

Diketahui juga perempuan itu sudah dua kali melayani hubungan suami istri dengan pria hidung belang dengan perantara mucikari.

Lebih jauh, mucikari asal Bandung itu dilaporkan memperkerjakan delapan wanita di warung kopinya di Kawasan Mirang.

Karena perbuatannya itu, dia harus mempertanggungjawabkannya di muka hukum.

Dari TKP, polisi mengamankan kondom bekas dan uang tunai Rp500 ribu di tangan R dan Rp100.000 di tangan K.

Kini K sudah ditahan di tahanan Polres Beltim dan sedang menjalani penyidikan.

Mantan LC Terlibat Prostitusi Online di Belitung, Tunggu di Kamar Penginapan, Transaksi Via Mucikari

Petugas Satpol PP Kabupaten Belitung pada 10 Ferbruari 2023, mengungkap prostitusi online yang salah satunya melibatkan seorang wanita asal Jakarta berinisial R (25).

R diamankan petugas Satpol PP dari sebuah penginapan di seputaran kota Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kabupaten Belitung, Abdul Sani mengungkapkan dalam menjalankan aktivitas prostitusi online atau open booking online (open BO), R hanya menunggu di kamar penginapan.

Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP OPPO Find N2 Flip Varian 8/256GB, 12/256GB dan 16/512GB

Baca juga: Kumpulan Kultum Ramadhan Singkat 2023, Tak Lebih dari Tujuh Menit

Baca juga: Biodata Jeremy Imanuel Santoso, Kakak Ipar Mario Dandy yang Ternyata Punya Circle Seleb

Sedangkan proses transaksi prostitusi online terhadap dirinya dilakukan oleh seseorang menggunakan aplikasi MiChat.

Bahkan mucikari tersebut memiliki banyak akun sehingga agak sulit terlacak.

Sedangkan tarif yang ditawarkan Rp500 ribu short time dan Rp3 juta long time tetapi biaya tersebut dipotong untuk jatah mucikari.

"Kalau inisial R ini dulunya LC karaoke dan sudah setahun ini di Belitung. Alasannya karena terlilit hutang melakukan itu," kata Abdul Sani.

Selain mengamankan R wanita asal Jakarta ini, petugas Satpol PP Kabupaten Belitung juga ikut mengamankan seorang wanita berinisial CP (23) asal Jawa Barat.

CP diamankan di sebuah penginapan berbeda seputaran kota Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Kedua wanita melakukan praktik prostitusi melalui aplikasi mechat dengan tarif yang sama yaitu Rp500 ribu short time.

"Tadi mereka diamankan dari patroli rutin yang dimulai pukul 20.30 WIB. Kami tetap melakukan pembinaan dan surat pernyataan," ujar Abdul Sani kepada posbelitung.co.

Ia menjelaskan untuk CP awalnya bekerja sebagai therapist di berbagai panti pijat di wilayah Tanjungpandan.

Baca juga: Polres Belitung Timur Sita Ratusan Botol dan Kaleng Miras Hasil Operasi Pekat Menumbing 2023

Baca juga: Harga dan Spesifikasi HP OPPO A31 RAM 6 GB di tahun 2023 Turun Drastis, Harga OPPO A16 juga Turun

Baca juga: Reaksi Oki Setiana soal Ria Ricis Unggah Foto Penyebab Kehancuran Rumah Tangga di Medsos

Awalnya wanita 23 tahun itu sempat pulang ke Subang, Jawa Barat dan kembali ke Belitung bertemu dua rekannya yang juga mantan therapist.

Sayangnya ketika pulang ke Belitung, dirinya justru melakukan praktik prostitusi online.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, CP menentukan tarif Rp500 ribu short time dan dirinya melakukan itu seorang diri melalui aplikasi.

"Alasannya karena faktor ekonomi. Tadi juga CP ini bilang besok mau pulang ke Subang, nanti tetap akan kami pantau itu," katanya.

Baca juga: Khusus Peserta BPJS Kesehatan Segmen PBPU dan Bukan Pekerja, Tunggakan BPJS Bisa Dicicil

Ia menambahkan kedua wanita tersebut dinilai melanggar Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum tepatnya Pasal 37 ayat (2).

Bunyinya, setiap orang dilarang menjadi penjaja seks komersial, menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain menjadi penjaja seks komersial serta memakai jasa penjaja seks komersial.

Bahkan dalam Perda tersebut juga telah diatur ancamannya dalam Pasal 57 yaitu pidana kurungan paling lama 90 hari atau denda paling banyak Rp50 juta.

"Tadi sudah jelaskan kepada mereka, jadi kalau mengulangi lagi maka dapat dikenakan tindak pidana ringan (tipiring)," katanya.

Mudah Menemukan Pelanggan dan Transaksi

Dilansir sebelumnya, Dosen Sosiologi Universitas Bangka Belitung (UBB), Putra Pratama Saputra mengungkapkan Aplikasi MiChat cukup populer sebagai aplikasi yang bisa membantu pengguna untuk menemukan teman baru dan orang-orang di sekitar.

Namun belakangan ini, banyak pengguna yang memanfaatkan situs kencan ini untuk kepentingan negatif, seperti praktik prostitusi online.

Menurutnya, kondisi ini disebabkan karena, para pelaku dengan lebih mudah dalam menemukan pelanggan dan melangsungkan transaksi.

"Mereka menganggap lebih sulit terdeteksi apabila melakukannya secara online daripada memiliki tempat atau lokasi tertentu,"ucapnya kepada Bangkapos.com Rabu (30/11/2022) lalu.

Menurutnya, fakta ini didorong oleh anggapan bahwa sebagian dari mereka yang menjalankan praktik prostitusi online jauh lebih rahasia.

Dengan kata lain tanpa diketahui khalayak umum. Sehingga, tidak menuntut kehadiran kedua belah pihak, dikarenakan transaksi terjadi secara tidak langsung.

"Semua berjalan hanya sepengetahuan pekerja dan pelanggannya saja dalam proses bernegosiasi. Bisa saja diorganisir dengan hati-hati dan sangat rapi agar tidak diketahui," jelas Putra.

Namun di sisi lain, Putra menilai perkembangan teknologi dan kebebasan akses merupakan salah satu pintu masuk munculnya fenomena praktik prostitusi online.

Dengan adanya perkembangan teknologi dan terbukanya akses secara bebas terhadap seluruh informasi.

Maka dengan demikian, tidak menutup kemungkinan masyarakat pun bisa saja dihadapkan pada situasi seperti ini.

Sehingga, utamanya adalah melakukan pencegahan melalui pendekatan yang lebih humanis.

"Aplikasi MiChat semula diperuntukkan sebagai alat bantuan dalam berdiskusi, menjalin relasi bisnis, serta menemukan teman baru dan orang-orang di sekitar. Namun, belakangan ini para pengguna memanfaatkannya untuk kepentingan negatif, seperti praktik prostitusi online," imbuhnya.

Putra memaparkan, dalam hal ini pemerintah dan pemangku kepentingan memiliki pekerjaan yang cukup rumit.

Mengingat selama ini penertiban terhadap praktik prostitusi di tempat lokalisasi selalu dan terus gencar dikampanyekan.

Namun, saat ini berada pada kondisi yang berbeda di mana praktik prostitusi dilakukan secara online.

"Tentunya perlu ada itikad bersama dalam menangani perilaku menyimpang tersebut, sehingga sesuai dengan aturan yang berlaku pada masyarakat," pungkasnya.

Oleh karena itu, lanjut dia pihak sekolah dan orang tua harus saling mengawasi setiap perilaku dan tindakan yang dilakukan anak-anaknya, khususnya dalam penggunaan aplikasi media sosial.

Ia membeberkan ada banyak faktor yang menjerumuskan seseorang dalam prostitusi online

Beberapa diantaranya pergaulan bebas, memperoleh uang dengan cara instan, dipaksa dan diperbudak oleh seseorang atau sekelompok orang, pelarian atas masalah yang dialami, dan sebagainya.

Bahkan semata-mata tidak hanya dikarenakan alasan ekonomi, melainkan terdapat tuntutan gaya hidup (life style).

"Berawal dari keinginan diri sendiri, bukan atas kebutuhan hidupnya. Tidak sedikit juga dari mereka memiliki perekonomian yang cukup baik" jelas Putra.

Oleh karena itu, lanjut Putra, seluruh masyarakat harus turut andil dalam pencegahan penyakit sosial masyarakat.

"Misalnya saja melalui pengoptimalan fungsi dan peran masyarakat sebagai agen pengendali sosial yang menjalankan dan memberikan sanksi sosial bagi mereka yang melanggar nilai dan norma yang telah ditetapkan," tutupnya.

(*/posbelitung.co/Bryan Bimantoro/dede s/Akhmad Rifqi Ramadhani)

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved