Berita Pangkalpinang

Tahun 2022, Nilai Investasi di Pangkalpinang Tembus Rp3,96 Triliun

Pemerintah Kota Pangkalpinang menerbitkan 12.271 izin usaha sepanjang tahun 2022.

Penulis: Suhendri CC |
Bangka Pos/Cepi Marlianto
Sekretaris DPMPTSP dan Naker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Pemerintah Kota Pangkalpinang menerbitkan 12.271 izin usaha sepanjang tahun 2022. Jumlah tersebut didominasi izin usaha perdagangan sebanyak 5.316 izin. Hal ini mengingat Pangkalpinang merupakan kota perdagangan dan jasa.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, mengatakan, penerbitan 12.271 izin usaha sepanjang tahun lalu tersebut mendongkrak nilai investasi di Pangkalpinang menjadi Rp3,96 triliun. Angka ini naik 19 persen dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp3,31 triliun.

Sementara itu, realisasi investasi pada tahun 2022 mencapai Rp479,7 miliar atau naik 9,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp438,2 miliar.

"Untuk sektor perdagangan saja dengan termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan segala macam adalah tahun 2022 kemarin kita mengeluarkan 5.316 perizinan. Kalau jumlah pada tahun 2023 ini masih berjalan," kata Amrah, Sabtu (8/4/2023).

Pemerintah Kota Pangkalpinang, lanjut dia, mengeluarkan setidaknya 14 kategori izin usaha, yakni nomor induk berusaha (NIB), surat keterangan domisili usaha (SKDU), izin usaha dagang (UD), surat izin tempat usaha (SITU), surat izin prinsip, surat izin usaha industri (SIUI).

Selanjutnya surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK), izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan, tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), izin lokasi, izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta sertifikat laik fungsi (SLF).

"Dari 14 kategori itu masih memiliki subkategorinya masing-masing. Ada juga sektor kesehatan, tenaga kerja, pendidikan hingga perhubungan. Jadi setiap sektor itu terbagi lagi, misalnya kesehatan punya subsektor, izin praktik dokter, perawat, dan apoteker," ujar Amrah.

Menurutnya, kepemilikan izin usaha memberikan sejumlah manfaat untuk sang pelaku usaha, antara lain, mendapatkan jaminan perlindungan hukum, memudahkan dalam mengembangkan usaha, membantu memudahkan pemasaran usaha, dan akses pembiayaan yang lebih mudah.

Adapun bagi pemerintah daerah, adanya perizinan usaha berguna untuk pendataan para pelaku usaha, melindungi lingkungan daerah dan para pelaku usaha, serta mendorong para pelaku bisnis untuk sadar pajak.

Karena itu, Amrah mengimbau pelaku usaha yang belum mengurus izin usaha agar segera mengurusnya. "Pemerintah kota sendiri terus membuka diri mengajak dan memudahkan para investor agar mau mengembangkan usaha mereka di Kota Pangkalpinang," katanya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved