Profil Hakim

Biodata Singgih Budi Prakoso, Putusan Banding Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso, menyatakan putusan Ferdy Sambo tetap dihukum mati. Berikut biodata Singgih BP

istimewa
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso. (IST/Tangkapan Layar) 

POSBELITUNG.CO -- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai ada hikmah besar atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dkk.

"Di balik kejadian terdapat hikmah besar yang dapat diambil secara perseorangan maupun secara kelembagaan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso, dalam sidang vonis banding Ferdy Sambo, Rabu (12/4/2023), seperti dikutip pada Laman Tribunnews.com.

Intinya putusan untuk Ferdy Sambo tak berubah, dia tetap bakal dihukum mati.

Sebab Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI, Rabu (12/4/2023) menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) beberapa waktu lalu.   

Hakim menyebut, hal itu tentang relasi kuasa yang menyeruak dalam perkara ini, di mana anak buah tidak bisa menolak perintah atasan sekalipun bertindak melanggar hukum.

Lantaran sedang berada pada kondisi di bawah tekanan.

"Terutama terkait relasi kuasa yang patut dicermati karena hal demikian berkembang ke arogansi kekuasan atau abuse of power," ujar Hakim.

Karena itulah, harus ada hal-hal yang jelas, patut serta wajar atas perintah yang bisa dilakukan sah.

"Kapan sebuah perintah bisa dilaksanakan secara sah. Semua untuk kehidupan yang lebih baik. Dalam rangka bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ucap Hakim Singgih.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap istri Ferdy Sambo, Terdakwa Putri Candrawathi atas vonis pidana penjara 20 tahun.

Majelis tinggi mengesampingkan memori banding penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi namun menerima memori banding milik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Begitu juga pada terdakwa lainnya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI juga menguatkan putusan sebelumnya.

"Mengadili, menerima banding Putri Candrawath dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar hakim dalam putusannya," demikian Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjut hakim.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved