Profil Hakim

Biodata Singgih Budi Prakoso, Putusan Banding Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso, menyatakan putusan Ferdy Sambo tetap dihukum mati. Berikut biodata Singgih BP

istimewa
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso. (IST/Tangkapan Layar) 

Pinangki terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra sebanyak 500 ribu dollar AS.

Suap itu diberikan supaya Djoko Tjandra bisa menghindari vonis dua tahun di kasus cessie Bank Bali.

Harta Kekayaan Singgih Budi Prakoso

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Singgih Budi Prakoso termasuk hakim yang rutin melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang terbaru, Singgih Budi menyerahkan LHKPN pada 31 Desember 2022.

Singgih tercatat memiliki dua bidang tanah dan bangunan yang ada di Sleman, DI Yogyakarta dan Bandung, Jawa Barat, dengan jumlah nilai Rp1,6 miliar.

Dua asetnya tersebut sama-sama bernilai Rp800 juta.

Untuk kendaraan, Singgih Budi hanya memiliki satu mobil, yaitu Toyota Corolla Altis Sedan tahun 2021, senilai Rp50 juta.

Juga, satu sepeda angin merek Gazele yang nilainya Rp1 juta.

Singgih Budi Prakoso diketahui memiliki harta bergerak lainnya sebanyak Rp42,5 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp45.577.313.

Berikut Rincian Harta Kekayaan Budi Singgih Prakoso:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.600.000.000

Baca juga: Sidang Banding di Pengadilan Tinggi DKI Dimulai, Ferdy Sambo Tak Hadir

1. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/105 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved