Biodata Selebritis

Biodata Ricky Ham Pagawak, Tersangka Korupsi Rp10 Miliar, Diduga Berniat Kabur ke Papua Nugini

Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP) jadi tersangka. Ia ditahan oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

istimewa
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)  

POSBELITUNG.CO -- Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP) jadi tersangka. Ia ditahan oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK juga menyita beragam aset milik tersangka, Selasa (18/4/2023).

Aset dimaksud antara lain dua unit mobil serta empat bidang tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri tiga homestay dan satu rumah tinggal itu berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri memperkirakan total aset yang disita senilai Rp10 miliar.

"Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp10 miliar lebih," kata Ali Fikri, Selasa (18/4/2023), seperti dikutip pada Laman Tribunnews.com.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan tim penyidik masih terus menelusuri aset Ricky yang diduga bersumber dari hasil korupsi.

"Tim penyidik masih akan terus melakukan penelurusan aset dari tersangka RHP melalui pemeriksaan saksi-saksi sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Labuksi KPK," kata dia.

Ricky diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp200 miliar.

Teruntuk suap, Ricky diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).

Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Sedangkan untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK mengaku masih mendalaminya dalam proses penyidikan.

Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Profil Ricky Ham Pagawak

Ricky Ham Pagawak merupakan pria kelahiran Bokondini, Tolikara, 14 Juli 1973.

Ia menjadi Bupati Mamberamo Tengah selama dua periode, yakni pada Periode 2013 hingga 2018 dan Periode 2018 hingga 2023.

Dilihat dari instagramnya @ricky_hampagawak, ia merupakan seorang politikus Partai Demokrat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved