Profil Selebritis

Biodata Andi Pangerang, Ditangkap Polisi Karena Ancam Warga Muhammadiyah

Andi Pangerang Hasanudin resmi ditahan oleh Bareskrim Polri. Peneliti BRIN, ditangkap polisi atas tuduhan mengancam Warga Muhammdiyah.

istimewa
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin resmi ditahan terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah soal perbedaan penetapan Lebaran, Senin (1/5/2023). Berikut fakta-fakta ditahannya Andi Pangerang oleh pihak kepolisian. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

POSBELITUNG.CO - Andi Pangerang Hasanuddin resmi ditahan oleh Bareskrim Polri. Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), ditangkap polisi atas tuduhan mengancam Warga Muhammadiyah.

Andi Pangerang ditangkap pada Minggu (30/4/2023) di Jombang, Jawa Timur.

Kini, Andi Pangerang resmi menjadi tahanan Rutan Bareskrim.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivi mengatakan penahanan Andi Pangerang dilakukan terhitung mulai hari ini, Senin (1/5/2023).

"Akan dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan di rutan Bareskrim terhitung hari ini," kata Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Berikut fakta-fakta Andi Pangerang resmi ditahan karena pengancaman terhadap warga Muhammadiyah:

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Terkait pengancaman terhadap warga Muhammadiyah, Andi Pangerang resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Andi Pangerang pun terancam mendapat hukuman enam tahun penjara.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso.

"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," jelasnya.

Profil Andi Pangerang Hasanuddin

Dikutip dari laman resmi BRIN, Andi adalah lulusan S1 Teknik Elektro.

Ia saat ini berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di BRIN dengan pangkat Penata Muda III/a.

Andi menjabat sebagai Peneliti Ahli Pertama di satuan kerja Pusat Riset Antariksa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved