Buruan, Kemenlu Buka Lowongan Kerja Hingga 31 Mei 2023, Ini Syaratnya

Pendaftaran lowongan kerja Kemenlu tersebut dapat dilakukan dengan membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat surel...

ecps.kemlu.go.id
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membuka lowongan kerja untuk posisi pegawai setempat perwakilan RI di luar negeri.(Tangkapan layar laman ecps.kemlu.go.id) 

POSBELITUNG.CO -- Pendaftaran lowongan kerja di Kemeneterian Luar Negeri ( Kemenlu ) dibuka mulai mulai tanggal 1 hingga 31 Mei 2023.

Lowongan kerja yang dibuka di Kemnelu yakni sebagai calon pegawai setempat untuk Perwakilan RI di Luar Negeri.

Informasi tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 00040/KP/04/2023/24 Kementerian Luar Negeri.

Seluruh proses pendaftaran lowongan kerja Kemenlu dilakukan secara online melalui laman https://ecps.kemlu.go.id.

Pendaftaran lowongan kerja Kemenlu tersebut dapat dilakukan dengan membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat surel.

Posisi jabatan yang dibuka dalam lowongan kerja Kemenlu ini dapat diisi oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca juga: Zulfani Pasha, Pemeran Ikal Laskar Pelangi Ngaku Salah, Minta Maaf ke Rakyat Belitung dan Indonesia

Baca juga: HP OPPO Reno6 5G Varian RAM 8GB/128GB Turun Rp2 jutaan, Smartphone Murah dengan Performa Unggul

Baca juga: Negi, Pria Asal Belitung Timur ini Nekat Kabur Saat Polisi Kumpulkan BB, Kini Dihadiahi Timah Panas

Laman ecps.kemlu.go.id - Kemenlu buka seleksi calon pegawai untuk Perwakilan RI di Luar Negeri. Simak persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar lowongan kerja Kemenlu tersebut.
Laman ecps.kemlu.go.id - Kemenlu buka seleksi calon pegawai untuk Perwakilan RI di Luar Negeri. Simak persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar lowongan kerja Kemenlu tersebut. (ecps.kemlu.go.id)

Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh WNI sebelum mendaftar lowongan kerja Kemenlu, yakni sebagai berikut:

Syarat Daftar Lowongan Kerja Kemenlu

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 22 tahun 0 bulan 0 hari dan berusia maksimal 40 tahun 0 bulan hari pada saat melamar.

3. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai setempat dan pegawai swasta.

5. Tidak sedang berkedudukan sebagai ASN atau Anggota TNI/POLRI.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan persyaratan administrasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved