Berita Belitung

IDI Belitung Tolak RUU Kesehatan, Minta Ruang Dialog Libatkan Organisasi Profesi Kesehatan

Ketua IDI Belitung, dr Wahyudi Sp. THT-KL menyoroti beberapa poin dalam RUU Kesehatan yang dipersoalkan.

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ilustrasi sejumlah tenaga kesehatan dari berbagai kelompok dan daerah melakukan aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023). Dalam aksi tersebut mereka menolak RUU Omnibus law Kesehatan yang sedang di bahas pemerintah dan DPR dan meminta untuk memperhatikan sejumlah fasilitas kesehatan terkhusus di daerah-daerah terpencil. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menolak rancangan undang-undang (RUU) kesehatan yang dinilai mencederai organisasi profesi hingga dapat berdampak negatif bagi masyarakat. Bahkan beberapa pasal dalam RUU tersebut dianggap merugikan dan melukai hati tenaga kesehatan.

Ketua IDI Belitung, dr Wahyudi Sp. THT-KL menyoroti beberapa poin dalam RUU Kesehatan yang dipersoalkan, seperti meniadakan peran organisasi profesi dalam penerbitan surat izin praktik.

Juga tidak tegasnya perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan, hingga seolah menggampangkan profesi dokter melalui rencana penerapan pendidikan dokter oleh rumah sakit (hospital based).

"Kami berharap semoga para pembuat kebijakan baik, DPR maupun pemerintah bisa mengajak rembukan dengan melibatkan organisasi profesi untuk membahas RUU Kesehatan ini. Dari IDI terbuka dialog, kalau bisa dicarikan solusi bersama," kata Wahyudi, Selasa (9/5/2023).

Ia menjelaskan, dalam penerbitan surat izin praktik dokter, selama ini IDI berperan untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah melalui dinas kesehatan.

Lalu, surat izinnya dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dalam memberikan rekomendasi, IDI lebih mengetahui dan saling mengenal sejawat sehingga dapat merekomendasikan bahwa yang bersangkutan berkelakuan baik dan memenuhi syarat.

Namun dalam RUU Kesehatan, justru memandang organisasi profesi menghambat sehingga tidak melibatkan organisasi profesi dalam penerbitan surat izin praktik.

Selain itu, ia juga mempermasalahkan soal penyelenggaraan pendidikan profesi bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh rumah sakit (hospital based).

Selama ini, lanjutnya, pendidikan dokter maupun perawat diselenggarakan oleh perguruan tinggi (university based).

"Artinya, rumah sakit bisa mendidik dokter spesialis. Padahal mendidik dokter tidak sederhana karena banyak prosedur, apalagi yang ditangani setelah lulus itu manusia, maka etik dan mentalnya harus dididik. Di RUU ini disederhanakan, sederhana itu bagus, tapi perlu juga dipertimbangkan dampak jangka panjangnya," jelas Wahyudi.

Meski sepakat menolak RUU Kesehatan ini bersama organisasi profesi bidang kesehatan, ia menyebut pihaknya tak melakukan aksi demo.

Aksi damai tetap dilakukan IDI maupun organisasi profesi kesehatan dengan memasang pita hitam saat unjuk rasa penolakan RUU Kesehatan dilakukan tenaga medis dan nakes di Jakarta, Senin (8/5/2023).

"Kami di Belitung mengedepankan pelayanan, di hati nurani kami tetap ingin agar RUU Kesehatan lebih kondusif dan berpihak pada nakes. Terutama berkaitan pasal perlindungan hukum yang tidak tegas," tuturnya.

"Kami tidak mau mengorbankan pelayanan kepada masyarakat. Tapi kawan-kawan dari PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) Belitung ada aksi langsung dengan membagikan sikat gigi dan pasta gigi kepada pasien. Karena nakes di Belitung rata-rata ASN, jadi di jam kerja kami tidak bisa aksi turun ke lapangan," imbuh Wahyudi. 

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved