Berita Kriminalitas

JPU Kejari Belitung Ajukan Banding Atas Putusan Perkara Penganiayaan di THM Sari Laut

JPU Kejari Beitung mengajukan memori banding terkait kasus penganiayaan yang mengakibatan kematian di THM Sari Laut.

|
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Kejari Belitung
Sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Tempat Hiburan Malam (THM) Sari Laut yang digelar majelis hakim PN Tanjungpandan pada September 2023 lalu. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung Wildan Akbar Rosyid telah mengajukan memori banding terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian di THM Sari Laut pada Senin (8/5/2023).

Pengajuan banding didasarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan terhadap para terdakwa, masih jauh dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara masing-masing selama 11 tahun penjara.

Para terdakwa tersebut yaitu Wendi Sanjaya, At Thariq alias Ari, Prayogi Kurnanda Isnen alias Yogi, Vincent Wijaya alias Ayung dan Reza Febianto.

"Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada PN Tanjungpandan dirasa masih terlalu rendah dan tidak menimbulkan efek jera bagi para terdakwa, yang telah menghilangkan nyawa korban Roland Pramudya. Sehingga dikhawatirkan dapat dijadikan parameter terhadap tindak pidana serupa dimasa yang akan datang," jelas Kasi Intelejen, Anggoro, melalui siaran rilis Kejari Belitung yang diterima Posbelitung.co pada Selasa (9/5/2023).

Selain itu, kata Anggoro, putusan majelis PN Tanjungpandan dirasa belum memenuhi rasa keadilan terhadap keluarga korban.

Sebab, akibat perbuatan para terdakwa, selain menyebabkan hilangnya nyawa korban, juga mengakibatkan kedua orang tua korban yang sudah berusia lanjut harus kehilangan anaknya.

Bahkan berdampak terhadap istri dan anak korban yang masih balita, karena harus kehilangan figure seorang suami dan ayah.

"Selain itu juga, JPU mempertimbangkan belum terdapat perdamaian antara para terdakwa dengan pihak keluarga korban," kata Anggoro.

Berdasarkan alasan tersebut, JPU Kejari Belitung Wildan Akbar Rosyid telah mengajukan permohonan banding, serta menyatakan bahwa para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP pada dakwaan alternatif Kedua Primair.

Ditambah, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangkan seluruhnya selama masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani dari pidana yang dijatuhkan, dan memohon kepada Pengadilan Tingkat Banding untuk menjatuhkan hukuman pidana bagi para terdakwa sebagaimana tuntutan jaksa.

Sebelumnya, majelis PN Tanjungpandan telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa dengan pidana dua tahun enam bulan pada persidangan yang digelar pada tanggal 5 April 2023 lalu.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved