Teddy Minahasa Tersenyum Lebar, sang Jenderal Ternyata Lolos dari Hukuman Mati, Kuasa Hukum Banding
perjalanan kasus hukum Teddy Minahasa masih panjang karena pihaknya memastikan akan mengajukan banding hingga peninjauan kembali (PK)...
POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa tersenyum lebar setelah vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa 9 Mei 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Vonis ini diketahui lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Teddy pidana mati.
Selepas mendengar pembacaan vonis kepada dirinya, Teddy Minahasa menghampiri Hotman Paris dan tim kuasa hukum lainnya yang berada di sisi sebelah kanan.
Teddy Minahasa terlihat santai dan beberapa kali tersenyum di ruang sidang. Teddy pun menyalami tim hukumnya dan berjalan keluar ruang sidang.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa hukum Hotman Paris mengatakan pihaknya menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pasalnya vonis hakim hanya meng-copy paste surat tuntutan jaksa. "Banding, karena putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," kata Hotman.
Baca juga: Markas KKB Papua Digerebek, Fakta-faktnya: 9 Orang Ditangkap, Ada Pembunuh Warga Sipil Usia 18 Tahun
Baca juga: Biodata Qurrotu Ayun, Sosok Cantik Istri Qibil The Changcuters, Blasteran Timur Tengah Lulusan ITB
Baca juga: Ikatan Dokter Indonesia Belitung Tolak RUU Kesehatan, PDGI Belitung Bagikan Sikat dan Pasta Gigi
Hotman mengatakan perjalanan kasus hukum Teddy Minahasa masih panjang karena pihaknya memastikan akan mengajukan banding hingga peninjauan kembali (PK).

"Sudah pasti banding. Sampai PK (peninjauan kembali) nanti. Masih panjang perjalanan," ujar dia.
Hotman juga bersyukur kliennya dituntut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Yang pertama bersyukur bukan hukuman mati. Jadi bukan hukuman mati," kata Hotman Paris.
Hotman menyebutkan pertimbangan hukum majelis hakim 99 persen menyalin tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum.
"Contohnya ada tidak mendengar pertimbangan hakim mengenai perintah Teddy Minahasa tanggal 28 September 2022 agar dimusnahkan tidak dipertimbangkan sama sekali," kata Hotman.
Menurut pengacara kondang tersebut harusnya dipertimbangkan, kalaupun ditolak harus dipertimbangkan.
Karena bisa saja seseorang merencanakan suatu tindakan tindak pidana, tapi akhirnya berubah pikiran.
Jejak Kontroversi Wahyudin Moridu, dari Kasus Narkoba hingga Isu RampokUang |
![]() |
---|
Polsek Tempilang Beri Pemahaman Hukum Soal KDRT hingga Narkoba di Sinar Surya |
![]() |
---|
Kepala BNNK Belitung Harap Peserta Bimtek Jadi Penggiat P4GN, Berantas Peredaran Gelap Narkotika |
![]() |
---|
Bupati Belitung Sarankan Sekolah Bikin Manajemen Waktu, Cegah Generasi Mudah dari Narkoba |
![]() |
---|
Sosok 4 Kurir Narkoba Diamankan Polisi di Belitung Berikut Peran Masing-masing, Ada Kakak Beradik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.