Kasus Narkoba di Belitung
Sosok 4 Kurir Narkoba Diamankan Polisi di Belitung Berikut Peran Masing-masing, Ada Kakak Beradik
Tersangka pertama JS alias Jono, diamankan di sekitaran Jalan Hasyim Idris, RT 48, RW 19, Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Di bulan September 2025, personel Satreskrim Polres Belitung mengamankan empat orang kurir jenis sabu.
Keempat kurir yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu memiliki peran masing-masing.
Mereka berinisial JS alias Jono, H alias Ebonk, RS alias Rio dan VP alias Pabel.
Di antara keempat tersangka yang diamankan ini, ada kakak beradik.
"Empat tersangka ini diancam Pasal 112 atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik, dalam konferensi pers di Polres Belitung pada Senin (15/9/2025).
Ia pun membeberkan peran masing-masing tersangka.
Tersangka pertama JS alias Jono, diamankan di sekitaran Jalan Hasyim Idris, RT 48, RW 19, Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Sabtu (6/9/2025).
Polisi langsung menggeledah badan pelaku disaksikan aparatur kelurahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkusan plastik hitam berisikan satu plastik klip sabu.
Berdasarkan penimbangan, berat kotor sabu mencapai 4,47 gram.
"Jono ini residivis, sudah dua kali masuk penjara atas kasus yang sama yaitu narkotika," ungkapnya.
Kemudian tersangka kedua, H alias Ebonk, diamankan di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Polisi langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan enam potongan sedotan biru serta satu potongan sedotan bening, berisikan plastik klip sabu.
Kemudian, polisi juga menggeledah rumah tersangka di Desa Air Rayak dan menemukan satu alat hisap sabu, satu korek api, serta dan satu pak plastik klip bening.
"Untuk tersangka Ebonk ini, total barang bukti sabu seberat 1,37 gram," kata Martuani.
TribunBreakingNews
narkoba
Polres Belitung
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Desa Aik Rayak
Martuani Manik
Desa Aik Ketekok
BREAKING NEWS: Personel Polres Belitung Amankan Empat Kurir Sabu, dari Residivis hingga Oknum Kadus |
![]() |
---|
Prestasi Satres Narkoba Polres Belitung, 3 DPO Berhasil Dibekuk di Kepemimpinan AKP Anton Sinaga |
![]() |
---|
Kisah Pelarian Fachbian, DPO Kasus Narkoba Belitung Tertangkap di Aceh |
![]() |
---|
Breaking news: Fachbian Buronan Kabur 3 Tahun Lalu Ditangkap di Aceh, Kini Dibawa ke Belitung |
![]() |
---|
Breaking news: Tersangka Kasus Narkoba Kabur dari Sel Mapolres Belitung pada Tahun 2022 Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.