Cara

Cara Lapor Kejahatan Bermodus Pemblokiran Nomor Telkomsel, Pelanggan Harus Waspada

Cara melapor kejahatan bermodus pemblokiran nomor Telkomsel, pelanggan harus wapada.

|
Penulis: Novita CC | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Telkomsel
Ilustrasi cara melapor kejahatan bermodus pemblokiran nomor Telkomsel, pelanggan harus waspada. 

POSBELITUNG.CO - Cara melapor kejahatan bermodus pemblokiran nomor Telkomsel bagi pelanggan.

Beragam modus kejahatan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab terus kermbang.

Hal itu harus senantiasa diwaspadai. Tak terkecuali bagi pengguna telepon seluler atau telepon pintar.

Kejahatan yang dilakukan melalui pesan singkat atau telepon dengan mengatasnamakan operator seluler.

Terbaru, modus kejahatan dilakukan dengan menginformasikan bahwa nomor seluler pelanggan akan segera diblokir, serta tidak akan bisa mengakses semua layanan dari operator.

Umumnya, modus kejahatan ini diawali melalui SMS atau pun menelpon langsung pelanggan dan memberikan informasi tentang pemblokiran kartu.

Selanjutnya, pelaku yang tidak bertanggung kawab itu akan memberikan informasi palsu mengenai alasan pemblokiran nomor, serta mengarahkan untuk klik tombol tertentu via telepon.

Operator seluler Telkomsel mengimbau kepada seluruh pelanggan agar selalu waspada dan berhati-hati dalam menanggapi modus tersebut.

Saat ini, Telkomsel juga telah menyediakan berbagai kanal layanan bagi pelanggan yang ingin mendapatkan informasi ataupun melakukan pengaduan, jika mengalami potensi penipuan atau kejahatan yang mengatasnamakan Telkomsel.

Begini caranya.

Pelanggan dapat menghubungi layanan Call Center 188, mengirimkan SMS ke 1166 dengan format: PENIPUAN#NOMOR PENIPU#ISI SMS PENIPUAN, mengirimkan email ke cs@telkomsel.com, atau membuat laporan ke akun resmi media sosial Telkomsel. Informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut dapat juga diakses melalui situs https://www.telkomsel.com/support/waspada-penipuan.

"Kami mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk selalu berhati-hati dan tidak menanggapi pesan singkat ataupun telepon terkait pemblokiran kartu dari nomor yang tidak dikenal atau bukan resmi dari Telkomsel. Selain itu, kami juga mengajak pelanggan untuk tidak mudah percaya jika ada ancaman pemblokiran kartu," kata Vice President Consumer Sales Area Sumatera Telkomsel, Mulya Budiman, dalam rilis yang diterima Posbelitung.co, Jumat (12/5/2023).

Telkomsel juga mengajak kepada seluruh pelanggan agar tidak memberikan kode OTP, PIN, password atau informasi lainnya, kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengatasnamakan operator seluler.

Permintaan kode verifikasi seperti OTP atau PIN hanya dilakukan atas permintaan pelanggan itu sendiri saat bertransaksi di berbagai platform yang dituju seperti My Telkomsel.

Selain modus pemblokiran kartu, sebelumnya berbagai modus kejahatan seperti mengunduh file APK juga banyak terjadi.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved