Berita Pangkalpinang
Pemerintah Tetapkan WPR Babel, Akademisi Sebut Pemda Perlu Kerjasama dengan Pihak Lain
Ketua Jurusan Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik Universitas Bangka Belitung, Guskarnali menyakini penetapan WPR tentu sudah dikaji
POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Bangka Belitung (Babel) sudah memiliki wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Ketua Jurusan Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik Universitas Bangka Belitung, Guskarnali menyakini penetapan WPR tentu sudah dikaji oleh pemerintah pusat sebagai penerbit izin.
"Pemerintah menetapkan WPR tentunya dengan kajian yang komprehensif sesuai dengan kondisi tata ruang wilayah dan aspek sosial-budaya-lingkungan yang ada di Bangka belitung sehingga kemungkinan ada kandungan timahnya.
Tetapi terkait kadar timah yang ada pada WPR tersebut perlu dilakukan penelitian lebih lanjut yang mana pihak pemerintah setempat perlu melakukan kerjasama dengan akademisi untuk mengetahui kadar timah yang menjadi lokasi WPR tersebut," ujar Guskarnali, Selasa (23/5/2023).
Dia menambahkan informasi mengenai kadar timah dan dimensi cadangan timah dari tiap lokasi WPR diharapkan bisa menjadi preventif legal bagi masyarakat setempat untuk melakukan kegiatan penambangan timah secara efektif dan efisien.
"Blok-blok WPR yang telah dilakukan kajian penelitian lebih lanjut, tentunya dapat memberikan harapan kesejahteraan bagi masyarakat dan APBD Bangka Belitung," lanjutnya.
Kedati begitu, dia membeberkan tidak seluruh wilayah Bangka Belitung terkandung pasir timah tetapi mayoritasnya terdapat pasir timah, baik di daratan maupun di lautan.
"Sebaran pasir timah sebagai timah sekunder merupakan hasil pengendapan yang mengikuti alur sungai purba dari hasil pelapukan timah primer yang terbentuk disepanjang jalur Tin Belt (Sabuk Timah)," katanya.
Endapan Timah dibeberapa wilayah Bangka Belitung juga dijumpai sebagai Endapan Timah Primer.
"Pada aktivitas penambangan timah, dalam sisa hasil penambangan (SHP) atau lebih dikenal dengan nama tailing acap kali masih memiliki kandungan timah yang bernilai ekonomis," katanya.
Timah merupakan sebuah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol Sn (Stannum).
"Untuk lokasi WPR yang sebelumnya sudah ada aktivitas penambangan timah disekitarnya maka WPR tersebut kemungkinan merupakan lokasi yang terdapat kandungan timahnya tetapi terkait dengan informasi kadar timahnya yang ada pada lokasi WPR belum diketahui atau yang belum ada kegiatan penambangan di WPR," katanya.
Dia menjelaskan salah satu metode untuk mengetahui suatu wilayah ada kandungan timah dengan melakukan pengambilan sampel dan dari sampel tersebut dilakukan salah satu analisis geokimia seperti penggunaan metode XRF (X-Ray Flourencence) yang mana hasilnya memberikan informasi berupa kualitatif (Jenis unsur yang terkandung dalam sampel) dan kuantitatif (konsetrasi unsur dalam sampel).
"Selain itu dalam pengelolaan WPR perlu melibatkan pihak pemerintah desa karena pemerintah desa memilik BUMD (Badan Usaha Milik Desa) yang bisa berdaya guna dan menjadi pilar dasar di sektor pertambangan.
Kemudian proses perizinan dan pelaporan WPR agar berbasis online. Disamping itu juga perlu keterlibatan pihak terkait agar tidak terjadi pungutan liar dari proses kegiatan penambangan timah dilokasi WPR," sarannya.
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/guskarnali_20181016_174618.jpg)