Berita Pangkalpinang

WPR Terbit di Tiga Kabupaten di Bangka Belitung, Dewan: Jangan Dipersulit

DPRD Babel menyambut baik terbitnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tiga kabupaten dengan luasan 8.606 Ha atau 123 blok.

|
Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Riki Pratama
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bangka Belitung, Adet Mastur. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung (Babel) menyambut baik terbitnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tiga kabupaten dengan luasan 8.606 Ha atau 123 blok.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur, Selasa (23/5).

"Tugas pemerintah daerah akan memberikan IPR kepada para penambang di wilayah WPR. Itu ada luas maksimal per orang. Tidak bisa menggunakan alat berat, perlu diperhatian secara teknis di lapangan nantinya," kata Adet.

Dengan adanya kebijakan ini, dikatakan Adet, tentunya disambut baik oleh DPRD Babel, sebagai upaya penataan tata kelola pertimahan di Babel.

"Kalau kita khususnya menyambut baik dikeluarkan WPR. Sehingga tidak ada lagi pelanggaran hukum penangkapan oleh pihak aparat hukum terhadap masyarakat yang melakukan usaha pertambangan. Tinggal mereka berusaha minta izin ke pemda untuk mendapatkan IPR," jelasnya.

Ia juga mengharapkan, apabila masyarakat ingin mendapatkan IPR tidak dipersulit oleh pemerintah daerah dan tidak adanya praktik monopoli di dalamnya.

"Pemda jangan mempersulit untuk masyarakat mendapatkan IPR ini, silakan diterima kalau memang ada kekurangan persyaratan, beri tahu, jangan mempersulit. Saya katakan ini banyak yang berminat untuk melakukan usaha ini, tentu jangan di monopoli oleh salah satu pihak saja," tegasnya.

Adet mengharapkan tidak hanya Beltim, Basel dan Bangka Tengah diterbitkan WPR.

Tetapi perlu daerah lainnya di Babel diterbitkan WPR.

"Misalnya wilayah mana eks penambangan berikan WPR ke pemerintah daerah, biar masyarakat yang bergantung dengan tambang silakan mengusulkan WPR. Sehingga mereka dapat bekerja dan tidak ada dampak hukumnya," katanya.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan WPR Babel, Akademisi Sebut Pemda Perlu Kerjasama dengan Pihak Lain

Sebelumnya diberitakan, Bangka Belitung sudah memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tiga kabupaten dengan luasan 8.606 Ha atau 123 blok.

WPR ini ada setelah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari SK itu, paling luas di Bangka Tengah dengan jumlah 89 blok (6.521 Ha), sementara di Kabupaten Bangka Selatan dengan jumlah 17 blok (1.105 Ha), dan Belitung Timur dengan jumlah 17 blok (980 Ha).

Sementara kabupaten lain, kepala daerah tidak mengusulkan sehingga kabupaten lain tidak memiliki WPR.

Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana mengatakan, masyarakat belum bisa mengajukan izin pertambangan rakyat (IPR).

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved