Berita Pangkalpinang

Radmida Sebagai ASN Dituduh Tak Netral Sehingga Dicopot Jabatannya

Radmida Dawam, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang diduga tidak netral saat menjadi ASN

Penulis: Andini Dwi Hasanah |
Andini Dwi Hasanah
Konferensi pers Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang terkait menjawab pernyataan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pangkalpinang Radmida Dawam yang dinonjobkan oleh Walikota Pangkalpinang, Sabtu (27/5/2023) di ruang smart room center (SRS) lantai 2 kantor Walikota Pangkalpinang 

POSBELITUNG.CO, BANGKA--  Radmida Dawam, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang diduga tidak netral saat menjadi ASN, sehingga dibebastugaskan atau dinonjobkan dari jabatan sebelumnya.

Hal ini disebutkan Kepala Inspektorat Kota Pangkalpinang, Sahrial saat melakukan konferensi pers terkait menjawab pernyataan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pangkalpinang Radmida Dawam di grup WA dan menjadi bahan berita sejumlah media massa, Sabtu (27/5/2023) di ruang smart room center (SRS) lantai 2 kantor Walikota Pangkalpinang.

Diketahui sebelumnya, Radmida Dawam Selasa (23/5/2023) kemarin dinon jobkan Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil dari jabatannya , terakhir menduduki posisi Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM Setdako Pangkalpinang.
 
Sahrial menyebutkan secara umum, pembebasan jabatan Radmida Dawam menjadi pelaksana atau staff biasa itu tidak bertentangan dengan hukum. 

"Terkait kajian-kajian yang kami lakukan terkait keputusan yang sudah dibuat bahwa kami tidak menemukan adanya suatu prosedur yang cacat hukum, sudah terpenuhi secara yuridis. Sebab kalau kita melanggar prosedur tentu akan mendapatkan teguran dari KASN," sebut Sahrial.

Dia menuturkan, pembebasan Radmida Dawam dari pejabat pimpinan tinggi di Kota Pangkalpinang sebab ada dugaan melakukan kegiatan yang berapiliasi dengan partai politik.

"Kami Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan, sudah disampaikan kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), dan Baperjakat juga sudah berproses dan menentukan rumusan-rumusan itu apakah berdasarkan undang-undang kepegawaian atau tidak," terangnya.

Kata Sahrial, pihaknya juga sudah melakukan diskusi panjang lebar dan perdebatan maka terumuslah perbuatan ini terhadap rumusan tentang pelanggaran kepegawaian, termasuk tidak netralitas sebagai seorang ASN.

"Maka kami selaku tim di Baperjakat merekomendasi atau membuat keputusan yang disampaikan kepada bapak Walikota untuk ditindak lanjuti atau dipelajari. Jadi tugas kami Inspektorat menyelidiki telah selesai, kami kembalikan lagi kepada pejabat pembina kepegawaian," tuturnya.

Menurutnya, jika sudah diputuskan oleh pejabat pembina kepegawaian pihaknya tidak bisa memperdebatkan kembali keputusan tersebut.

"Karena keputusan itu sudah akumulatif, paripurna, yang sudah diputuskan. Maka kami menilai inilah langkah-langkah yang harus diambil, maka segala prosedur sudah kita tempuh dan semuanya sudah kami sampaikan kepada pihak KASN," jelasnya.

"Jadi apapun yang kami lakukan hari ini tidak ada tendensi apapun, jadi memang murni aturan dan sudah kita koordinasikan dengan instansi terkait," tambahnya.

Dia juga menambahkan, pihaknya sudah mengantongi beberapa alat bukti Radmida Dawam yang diduga tidak netralitas saat menjadi ASN.

Sebelumnya, saat diwawancarai langsung oleh Bangkapos.com, Jumat (26/5/2023) Radmida Dawam menegaskan, dirinya tidak pernah menyebutkan bersiap mencalonkan diri. 

Bahkan kata Radmida, ia tidak pernah tergabung kedalam partai politik manapun.

"Saya ASN Bertahun-tahun, saya paham aturan ASN tidak boleh berpolitik. Selama saya menjabat saya tidak pernah sama sekali menyebutkan saya akan mencalonkan diri, saya tidak mengantongi kartu tanda anggota (KTA) partai manapun," sebutnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved