Berita Bangka Barat

Wanita Pembawa Ganja 7,5 Kg Ternyata Warisi Bisnis Suami yang Mendekam di Penjara

Anggota BNN Provinsi Babel menngkap LU (33), wanita yang  merupakan sindikat pengedar narkoba lintas provinsi.

|
Ist/BNNP Babel
Tersangka LU mengenakan kemeja putih saat diamanakan petugas gabungan BNN Provinsi Babel di pelabuhan Tanjungkalian Mentok, 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Anggota BNN Provinsi Babel menangkap LU (33), wanita yang membawa 7,5 kg ganja merupakan sindikat pengedar narkoba lintas provinsi.

Wanita 33 tahun itu, mewarisi bisnis narkoba yang digelutinya suaminya, di mana  saat mendekam di salah satu lapas terbesar di Indonesia.

Demikianlah diungkapkan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Babel, Brigjen Pol M.Z Muttaqien, melalui sambungan telepon, Sabtu (27/5/2023).

"Ybs (Yang bersangkutan,red) memang meneruskan usaha haram suami yang sedang di dalam jeruji Lapas di seberang Provinsi Bangka Belitung," kata Muttaqien.

Ganja ganja kering tersebut, diperoleh LU dari perbatasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Selama ini kawasan perbatasan tersebut dikenal sebagai salah satu surganya ladang ganja terbesar di Indonesia.

"Ganja itu mereka peroleh dari Ladang ganja yang ada di bawah kaki pegunungan Bukit Barisan. Perbatasan atara Sumatera Barat dan Sumatera Utara," beber mantan Karo SDM Polda Babel tersebut.

Menurut Muttaqien, LU telah dibuntuti sejak dirinya berada diperjalanan. Mulai dari perjalanan menuju Pelabuhan Tanjung Api Api, hingga tiba di Pelabuhan Penyebrangan Tanjungkalian Muntok.

Drama penangkapan LU berjalan dramtis. Pasalnya, informasi yang diterima petugas soal ciri dan jenis kelamin pembawa paket ganja masih samar.

Namun berkat kerjasama tim gabungan, LU akhirnya berhasil diamankan dengan barang bukti 7,5 kilogram ganja.

"Awalnya anggota belum tahu ini laki laki apa perempuan. Intinya barang dibawa koper besar. Dari situ satu persatu penumpang yang turun kami sisir, sekitar jam empat subuh LU baru berhasil diamankan," pungkas Muttaqien.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung, kembali membongkar sindikat pengedar ganja antar Provinsi, Kamis  (25/5/2023) malam.

Barang bukti 7,5 kilogram ganja disita petugas BNN, dari tangan seorang perempuan berinisial LU (33) warga Jl. Dahlia Gg. SDN 28 Padang Tinggi Piliang, Payakumbuh Barat, Sumatra Barat.

Tak mudah bagi petugas BNN Provinsi Babel, membongkar sindikat narkoba jaringan LU. Penyelidikan yang dipimpin Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kepulauan Babel Kombespol Dinnar Widargo, memakan waktu berminggu minggu

Narkotika tersebut dibawa LU dari Provinsi Sumatera
Selatan menuju Provinsi Bangka Belitung, menggunakan
Kapal KMP Belanak yang berangkat dari Pelabuhan Tj. Api-Api
menuju ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat.

Saat ditangkap LU sedang menunggu seseorang yang akan mengantarkannya menuju ke Pangkalpinang. Lelaki tersebut telah disiapkan sang big bos untuk membawa barang haram
tersebut.

"Namun setelah diintrogasi ternyata LU sendiri tidak kenal sama sekali dengan orang yang akan mengantarkan dirinya ke Pangkalpinang dikarenakan
pelaku tidak berkomunikasi langsung dengan orang tersebut," kata kepala BNN Provinsi Bangka Belitung, Brigjel Pol M.Z Muttaqien, Jumat (27/5/2023) tadi malam.

Sebelumnya, lanjut Muttaqien anggotanya mendapati
Seorang laki-laki yang berhenti seperti kebingungan mencari seseorang. Melihat gelagat tersebut petugas datang dan mengintrogasi laki-laki tersebut.

"Ternyata benar laki-laki tersebut yang diperintahkan untuk
menjemput dan mengantarkan LU ke  pangkalpinang namun
laki-laki tersebut tidak tahu apa yang dibawa pelaku karena  hanya dibayar oleh seseorang yang menyuruhnya mengantarkan seorang perempuan ke pangkalpinang. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa Ke Kantor BNN untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Muttaqien.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved