Berita Belitung

3 Warga Binaan Ajukan Grasi, Direktorat Pidana Ditjen AHU Koordinasi Litmas ke Bapas Tanjungpandan

Ia menjelaskan bahwa Litmas menjadi instrumen kunci dalam menilai, seorang pemohon layak memperoleh grasi

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Bapas Kelas IIB Tanjungpandan
BERDISKUSI - Jajaran Bapas Kelas II Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berdiskusi dengan kerja Tim Direktorat Pidana Ditjen AHU, Kementerian Hukum pada Kamis (12/11/2025). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima kunjungan kerja Tim Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum pada Kamis (12/11/2025).

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka koordinasi terkait hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) atas permohonan grasi dari tiga warga binaan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Setibanya di Bapas Kelas II Tanjungpandan, rombongan diterima oleh Kepala Urusan Tata Usaha, Yovie Agustian Putra, bersama Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa, M Yeyen Purbasari.

Mewakili Kepala Bapas Tanjungpandan, Yovie Agustian Putra menyampaikan apresiasi atas kunjungan serta sinergi yang terjalin. 

Ia menegaskan komitmen Bapas dalam mendukung seluruh proses koordinasi, khususnya terkait pelaksanaan Litmas Grasi.

“Pimpinan menaruh atensi khusus terhadap pelaksanaan Litmas Grasi agar berjalan optimal, sesuai ketentuan, dengan didukung verifikasi lapangan yang faktual. Bapas Tanjungpandan siap menyediakan data secara lengkap, dan akurat, bersama Pembimbing Kemasyarakatan," kata Yovie, Kamis (12/11/2025).

Kegiatan berlanjut dengan penjelasan teknis pelaksanaan Litmas oleh Kasubsi BKD, M Yeyen Purbasari, dan PK Ahli Muda, Bastian.

Mereka memaparkan bahwa PK telah melakukan rangkaian verifikasi lapangan untuk memeriksa kesiapan dan kesesuaian informasi dari penjamin.

Termasuk berkunjung ke rumah keluarga, serta bertemu perangkat desa guna memastikan dukungan sosial dan administratif bagi pemohon grasi.

Seluruh hasil verifikasi tersebut telah dituangkan secara lengkap dalam dokumen Litmas.

Pada kesempatan itu, Analis Hukum Ahli Madya Ditjen AHU, Yennita Dewi, menegaskan koordinasi ini merupakan tahapan penting sebelum proses grasi diajukan kepada pimpinan.

Ia menjelaskan bahwa Litmas menjadi instrumen kunci dalam menilai, seorang pemohon layak memperoleh grasi 

Karena berisi gambaran menyeluruh mengenai kondisi pribadi, keluarga, lingkungan sosial, hingga kesiapan reintegrasi.

Menurutnya, koordinasi tersebut untuk memastikan bahwa setiap unsur dalam Litmas.

Mulai dari verifikasi penjamin, penilaian lingkungan tempat tinggal, hingga konfirmasi perangkat desa yang telah dilakukan secara akurat dan sesuai prosedur.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved