Berita Belitung

Sanem Pastikan Tak Ada Jual Beli Jabatan, Guru dan Nakes Dominasi Formasi CASN 2023

Bupati Belitung Sahani Saleh meminta tenaga kesehatan tetap komitmen untuk bekerja dan mengabdi seperti saat melamar kerja menjadi pegawai.

Penulis: Rusaidah |
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
PPPK tenaga kesehatan dan kepala sekolah yang resmi dilantik oleh Bupati Belitung. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Bupati Belitung Sahani Saleh meminta tenaga kesehatan tetap komitmen untuk bekerja dan mengabdi seperti saat melamar kerja menjadi pegawai. Apalagi sejak awal pekerjaan tersebut merupakan keinginan pribadi, sehingga harus dilakukan semaksimal mungkin sesuai tupoksi.

Hal tersebut disampaikannya saat melantik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan dan kepala sekolah TK, SD, serta SMP negeri di Gedung Serbaguna, Tanjungpandan, Rabu (31/5).

"Bahwa melamar jadi pegawai dan PPPK, artinya keinginan pribadi, maka harus komitmen untuk mengabdi," ucap pria yang akrab disapa Sanem ini.
Tak hanya bagi tenaga kesehatan, hal senada juga ditujukan Sanem bagi kepala sekolah. Menurutmu, menerima jabatan merupakan amanah yang harus disyukuri dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Jabatan kepala sekolah, lanjutnya, merupakan pemberian dan memastikan tak ada jual beli jabatan.

"Karena sesuai prinsip saya, jabatan itu kalau diberikan amanah, kalau diminta haram, kalau diperjualbelikan haram jadah. Jadi jabatan ini diberikan, harus disyukuri karena ada kepercayaan dari pemerintah. Jabatan ini bukan dari pemberian saja, tapi ini juga pilihan pribadi, maka jalanilah dengan tanggung jawab," ujarnya.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten Belitung mendapat sejumlah formasi untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023.

Sesuai ketetapan Menpan RB, seleksi abdi negara ini melalui mekanisme pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terutama untuk formasi guru dan tenaga kesehatan.

"Belitung mendapatkan formasi guru, datanya sekitar 300 formasi, nakes sekitar 250 formasi. Kami prinsipnya tidak mendapatkan tenaga lain-lain, hanya tenaga PPPK," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Belitung, KA Azhami.

Hanya mendapatkan formasi tenaga PPPK, lanjut dia, pihaknya masih berupaya mengajukan formasi tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan di organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurutnya, diperlukan sekitar 80 orang tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.

Selain mengajukan usulan PPPK teknis, BKPSDM Belitung juga mengajukan CPNS pada formasi auditor. Apalagi auditor tidak bisa dilakukan oleh tenaga honorer ataupun PPPK, tetapi harus CPNS.

"Bupati sudah bersurat ke Kemenpan supaya kami mendapatkan formasi PNS untuk auditor, kami sudah kirim peta evaluasi jabatan ke Kemenpan, mudah-mudahan itu disetujui," ujarnya.

Usulan tersebut masih menunggu kebijakan oleh Menpan RB. Ia berharap, pengajuan tersebut diterima karena sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, jelas disebutkan bahwa yang bisa mengangkat, memindahkan, memberhentikan pegawai adalah PPK, dalam hal ini bupati.

"Kalau (formasi) sudah ditetapkan Kemenkeu atau Kemenpan semua, dimana kewenangan PPK, kami jadi bertanya-tanya bagaimana pengejawantahan undang-undang ASN. Karena kami yang tahu kebutuhan daerah," tegasnya. (del)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved