Berita Pangkalpinang

Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Molen Sampaikan Dua Raperda

Seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

Penulis: Andini Dwi Hasanah |
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Pangkalpinang.

Dua raperda ini disampaikan Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) dalam Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan III Tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (5/6/2023).

Adapun dua Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, terdiri dari :

1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.

Molen menyampaikan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, pajak daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kota terdiri atas PBB-P2, BPHTB, PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu), Pajak Reklame, PAT (Pajak Air Tanah), Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dan Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)," sebut Molen dalam rapat Paripurna tersebut, Senin (5/6/2023).

Sedangan Jenis Retribusi terdiri dari:

1. Retribusi Jasa Umum;

2. Retribusi Jasa Usaha; dan

3. Retribusi Perizinan Tertentu.

Dan jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum meliputi:

a. pelayanan kesehatan

b. pelayanan kebersihan;

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved