Polda Banten Ungkap Kasus TPPO

Pelaku TPPO di Serang Iming-imingi Korban Kerja di Arab Saudi dengan Gaji Rp13 Juta per Bulan,

WR (53) yang ditangkap oleh jajaran Polresta Serang Kota, mengiming-imingi korban untuk bekerja di Arab Saudi dengan upah belasan juta rupiah.

Editor: Novita
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Pria berinsial WR (53) ditangkap Polresta Serang Kota, setelah diketahui melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto, mengungkapkan, kasus ini terungkap lantaran adanya laporan dari salah satu korban yang mendapatkan penganiayaan. 

POSBELITUNG.CO, BANTEN - Jajaran Polresta Serang Kota berhasil menangkap seorang lelaki usai diketahui diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Lelaki tersebut berinisial WR (53) yang ditangkap oleh jajaran Polresta Serang Kota. Ia ditangkap karena ada laporan salah satu korban yang mendapatkan penganiayaan.

Terungkap pula bahwa WR mengiming-imingi korban untuk bekerja di Arab Saudi dengan upah belasan juta rupiah.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto, mengungkapkan, kasus ini terungkap lantaran adanya laporan dari salah satu korban yang mendapatkan penganiayaan.

Saat itu, kata Sofwan, ada seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten berinisial MYS (34) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Arab Saudi.

Korban diimingi oleh pelaku yakni WR untuk bekerja di Arab Saudi dengan upah sebesar Rp13 juta per bulan.

"Pelaku awalnya mengiming-imingi korban dengan upah yang besar yakni Rp13 juta per bulan. Dan korban diberangkatkan pada Maret 2022," ungkapnya saat ungkap kasus di Aula Satreskrim Polresta Serang Kota, Senin (12/6/2023).

Namun, selama satu tahun di Arab Saudi, korban mendapatkan beberapa penyiksaan seperti kekerasan fisik, tidak dikasih makan dan tidak digaji.

Atas perlakuan tersebut korban akhirnya melarikan diri dan melapor ke Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi.

"Atas laporan korban ke keduataan besar itu pun, akhirnya korban dideportasi ke Indonesia pada 15 April 2023," katanya.

Laporan korban pelaku WR berhasil ditangkap di kediamannya di Kasemen, Kota Serang, pada Minggu (11/6/2023) pukul 16.00 WIB.

"Tersangka yang diamankan berperan sebagai perekrut termasuk yang mengantarkan ke bandara juga disambungkan ke sponsor," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, WR sudah mengirimkan sebanyak 21 orang untuk bekerja di Arab Saudi dengan menggunakan visa kunjungan.

“Dari pengakuan pelaku, pelaku berhasil mendapatkan keuntungan mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang," katanya.

Selain itu, Sofwan mengungkapkan bahwa pelaku mengincar korbannya yang mengalami kebutuhan ekonomi.

Halaman
12
Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved