Breaking News

Polda Banten Ungkap Kasus TPPO

Polda Banten Tangkap Tujuh Pelaku dari Tiga Kasus TPPO, Ada Mantan Pegawai BP2MI, Satu Pelaku DPO

Tujuh pelaku kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Provinsi Banten dihadirkan Polda Banten dalam konferensi pers.

Editor: Novita
Tribun Banten.com/Ahmad Tajudin
Tujuh pelaku kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Provinsi Banten dihadirkan Polda Banten dalam konferensi pers, Senin (12/6/2023). Dua orang pelaku di antaranya merupakan mantan petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). 

POSBELITUNG.CO, BANTEN - Jajaran Polda Banten berhasil mengamankan tujuh pelaku kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Provinsi Banten.

Dua orang pelaku di antaranya merupakan mantan petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Adapun ketujuh tersangka tersebut adalah BT (33), JB (53), YK (39), KN (39), RI (49), NI (45) dan YD (40).

Tujuh pelaku itu ditangkap hasil pengungkapan tiga kasus yang dilakukan Dit Reskrimum Polda Banten dan Sat Reskrim Polres Serang.

"Kami menangkap tujuh tersangka dengan jumlah korban 11 orang, dan dari tujuh tersangka ini ada dua mantan petugas BP2MI," ujar Wakapolda Banten, Brigjen Pol M. Sabilul Alif kepada awak media saat ditemui di Mapolda Banten, Senin (12/6/2023).

Dia menjelaskan, para pelaku terlibat sebagai perekrut atau sponsor sampai dengan orang yang mampu meloloskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandara Soekarno Hatta atau yang disebut sebagai Hendel.

Adapun ketujuh tersangka itu hasil dari pengungkapan tiga kasus.

Satu kasus yang ditangani oleh Polda Banten, dan dua kasus lainnya hasil dari penanganan Polres Serang.

Untuk kasus yang ditangani Polda Banten, penyidik telah menangkap empat orang tersangka berinisial BT (33), JB (53), YK (39) dan KN (39).

Keempat tersangka tersebut ditangkap di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu 18 Februari 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Banten Ungkap Kasus Perdagangan Orang, 1 Tersangka TPPO Pingsan

"Ke empat tersangka itu akan mengirimkan tiga orang wanita yang hendak diberangkatkan ke negara Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga," ungkapnya.

Sementara kasus TPPO yang ditangani Polres Serang ada dua kasus.

Kasus pertama, penyidik menangkap satu orang tersangka berinisial RI (49) yang diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga.

RI ditangkap di Jalan Serang-Jakarta Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Sat ditangkap, RI akan membawa enam korban wanita berinisial CC, MA, MS, AY, RM dan MT untuk diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal.

Halaman
123
Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved