News
Kasus Korupsi Pengadan BTS Kominfo Terus Bergulir, Plate Siap Jadi Justice Collaborator
Sejak awal proses penyidikan Plate telah menyampaikan bahwa dirinya ingin kasus tersebut dapat dibuka seluas-luasnya.
Selain itu, kata dia, Plate hanya berperan membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Kepala Bappenas serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar).
"Menteri apa sih tugasnya, tugasnya kalau BAKTI sudah melakukan perencanaan anggaran, kemudian melalui Sekjen Menteri membuat surat pengantar ke Menteri Keuangan dan Bappenas untuk diteruskan kepada Badan Anggaran. Itu semuanya sekedar pengantar, karena memang tugas administratifnya seperti itu," jelasnya.
Oleh sebab itu Cholidin menilai pihak BAKTI Kominfo yang lebih mengetahui teknis proyek tersebut, mulai dari perencanaan anggaran hingga vendor yang ditunjuk untuk mengerjakan.
"Yang tahu teknisnya itu BAKTI di bawah tanggung jawab kuasa pengguna anggaran. Kalau melihat dari kondisi seperti ini sesuai proses penyidikan, maka Pak Johnny menurut kami adalah orang yang ditarik-tarik sebagai pelaku. Karena kondisinya terlihat, semuanya adalah orang vendor atau konsorsium, BLU Bakti, orang yang disangkakan terlibat dalam tindak pidana korupsi ini," ucapnya.
Terpisah, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Plate mengajukan JC ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Perkara itu ternyata sudah ke penuntut umum sudah tahap 2, jadi silakan ajukan ke penuntut umum. Nanti Penuntut Umum akan mempertimbangkan keterangan-keterangan yang diberikan ke pengadilan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (12/6/2023).
Ketut mengatakan nantinya jaksa akan mempertimbangkan apakah keterangan Plate tersebut dapat membongkar pelaku utama dalam kasus tersebut atau tidak.
Jika pernyataannya dapat membongkar pelaku utama, maka jaksa akan mempertimbangkan rekomendasi JC untuk Plate sehingga dapat ditujukan untuk meringankan hukumannya.
"Apakah (keterangannya, red) dapat direkomendasikan oleh majelis hakim yang menangani tersebut untuk memperoleh keringanan hukuman atau tidak. Kalau nggak bisa mengungkap pelaku utama yang lain berarti dia nggak bisa mendapatkan JC. JC itu hanya diperuntukkan untuk mengungkap pelaku utama yang mempunyai andil yang lebih besar daripada tindakan yang dilakukan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dua diantaranya merupakan mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia.
Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
(tribun network/aci/dod)
Johnny G Plate
base transceiver station (BTS)
Justice collaborator
Achmad Cholidin
BAKTI Kominfo
BTS
Sri Mulyani
Posbelitung.co
Inilah Ida Yulidina Wajah Femina 1989 Istri Purbaya Yudhi Sadewa, Gaya Hidup Ini Bikin Dia Dipuji |
![]() |
---|
Usai Kasus Irjen Krishna Murti, Giliran Oknum Kapolsek di Kendal Digerebek di Rumah Janda |
![]() |
---|
Sosok “Mr Y” Disebut KPK sebagai ‘Juru Simpan’ Uang Korupsi Kuota Haji Tambahan, Kini Dikejar KPK |
![]() |
---|
Antifa Itu Apa hingga Bikin Gerah Donald Trump? Sampai Ingin Tetapkan Sebagai Organisasi Teroris |
![]() |
---|
4 Jenderal Polisi Bursa Calon Kapolri Peluang Gantikan Listyo Sigit, Rekam Jejak dan Keahlian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.