Putusan Praperadilan Bos Timah
BREAKING NEWS: Status Tersangka Bos Timah Diputuskan Batal oleh Hakim Praperadilan PN Tanjungpandan
Tjang Johan Candra alias ABC sementara ini lepas dari jeratan hukum atas kasus dugaan tambang timah ilegal di Belitung Timur.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Tjang Johan Candra alias ABC sementara ini lepas dari jeratan hukum atas kasus dugaan tambang timah ilegal di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.
Sebab, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjungpandan Syafitri mengabulkan sebagian permohonan ABC dalam sidang praperadilan yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra dari Ihza and Ihza Law Firm pada Jumat (16/6/2023).
Dalam putusannya, hakim membatalkan penetapan status tersangka dan proses penahanan terhadap ABC.
Oleh sebab itu, meminta kepada termohon yaitu Ditjen Gakkum KLHK, membebaskan tersangka.
Namun termohon masih dapat melakukan penyidikan kembali dengan alat bukti baru yang sah.
Baca juga: Bos Timah ABC Gandeng Yusril Ihza Mahendra Layangkan Praperadilan kepada Tim Gakkum KLHK
"Sesuai dengan ketentuan praperadilan kedua belah pihak tidak bisa mengajukan upaya hukum selanjutnya setelah putusan. Kalau tidak ada yang ditanyakan sidang saya tutup," kata hakim Syafitri sembari memgetuk palu sebanyak tiga kali.
Sebelumnya, Tjang Johan Candra alias ABC melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengajukan praperadilan yang ditujukan kepada Ditjen Gakkum KLHK.
Dalam hal ini, ABC tidak menerima atas proses penahanan dan penetapan status tersangka terhadap dirinya.
ABC sempat diamankan Tim Gakkum KLHK pada awal Maret 2023 lalu atas dugaan kerusakan lingkungan akibat aktifitas tambang timah ilegal di Desa Sukamandi.
Dalam sidang praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungpandan semenjak tanggal 8 Juni 2023 lalu, kedua belah pihak telah mengajukan dokumen pembuktian, saksi dan ahli.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230616-Sidang-praperadilan-yang-digelar-hakim-tunggal-di-Pengadilan-Negeri-Tanjungpandan.jpg)