Berita Bangka Belitung

Direktur Utama BPRS Babel Ungkap Kelemahan Sistem Sehingga Terjadi Kasus Korupsi

Prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, condition of economy) di BPRS Bangka Belitung, cabang Sungailiat

Bangka Pos / Anthoni Ramli
Jalannya sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Sungailiat, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, condition of economy) di BPRS Bangka Belitung, cabang Sungailiat dari kurun waktu di bawah tahun 2015 belum sempurna.

Alhasil upaya meminimalisir pembiayaan bermasalah produk pembiayaan murabahah di BPRS Bangka Belitung cabang Sungailiat gagal dan berujung kasus dugaan korupsi.

Demikian diungkapkan Direktur Utama BPRS Babel, Chairul Ichwan, saat menjadi saksi kasus korupsi BPRS Sungailiat tahun 2009-2011.

Baca juga: Radmida Dawam Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di BPRS Sungailiat

Kasus tersebut menyeret nama Truli Agus Sutianto  Untung Lasmana, Yudi Harsah di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (19/6/2023).

"Setahu saya macet, karena saat itu SOP tidak mendukung, untuk  kroscek BI Checking, rekening koran dan laporan keuangannya tidak ada. Prisip 5C idealnya laporan bulanannya harus ada, dan  SOP  pada saat itu tidak maksimal, makanya ada perubahan. Intinya SOP pada saat itu belum sempurna," kata Chairul Ichwan.

Namun, seiring berjalannya waktu pihak BPRS terus berbenah. Pembenahan tersebut di mulai dari tahun 2015. Namun saat itu belum sempurna sepenuhnya. Barulah di tahun 2020 SOP prinsip 5C tersebut di klaim sempurna.

"Kita sempurnakan di tahun 2015 itu mulai agak sempurna. Di 2020 kita sempurnakan lagi, itu yang lebih sempurna. Jadi tergantung SOP, SOP itu adalah payung kita bekerja," kata pria yang menjabat Direktur BPRS sejak 2020 lalu.

Menurut Chairul Ichwan, character adalah keadaan watak atau sifat dari nasabah, baik dalam kehidupan pribadi maupun lingkungan usaha. Sementara Capacity adalah kemampuan yang dimiliki calon nasabah dalam menjalankan usahanya guna memperoleh keuntungan yang diharapkan dan Capital adalah jumlah dana atau modal sendiri yang dimiliki oleh calon nasabah.

"Intinya laporan nasabah tergantung parameter, tapi saat itu SOP prinsip prinsip 5C ini lemah, misal pengecekan rekening koran tidak ada dan lain sebagainya," kata Chairul Ichwan.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved