Berita Bangka

Radmida Dawam Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di BPRS Sungailiat

Menurut Yudi, saksi Radmida menyampaikan sejumlah opsi opsi penyelesaian jika terjadi kredit macet dalam pembiayaan di BPRS Babel.

Bangka Pos / Anthoni Ramli
Jalannya sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Sungailiat, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Yudi Harsah, satu dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di  Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Sungailiat, Kabupaten Bangka, keberatan atas kesaksian mantan Komisaris BPRS Babel, Radmida Dawam.

Selain Yudi Harsah, kasus korupsi yang merugikan negara Rp 3.125.000.000, 00 tersebut juga menyeret nama Staf Legal, Appraisal & Remedial, Truli Agus dan Staff Marketing/Account Officer (AO), Untung Lesmana.

Sebelumnya menurut Yudi, saksi Radmida menyampaikan sejumlah opsi opsi penyelesaian jika terjadi kredit macet dalam pembiayaan di BPRS Babel.

Salah satunya opsi penyelesaian melalui jalur Perdata. Namun, menurut Yudi, opsi tersebut tidak pernah disampaikan pihak BPRS Babel, baik secara lisan maupun tertulis.

"Saksi tadi menyampaikan ada banyak opsi penyelesaian pembiayaan saya, baik perdata maupun pidana, tapi setahu saya kami belum pernah menerima  opsi dari bank terkait penyelesaian secara perdata baik secara lisan maupun surat," kata Yudi Harsah, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (19/6/2023).

Mendengar bantahan itu, ketus majelis Hakim, Hirmawan Agung, memberi kesempatan kepada eks Sekda kota Pangkalpinang itu, memberikan tanggapan. Namun, Ratmida kekeh dengan keterangan dirinya sebelumnya.

"Bagaimana saudara saksi apakah tetap pada keterangan saksi sebelumnya," kata Hirmawan.

"Saya tetap pada keterangan saya yang mulia," sambut Radmida.

Sejatinya kata Radmida, sebagai nasabah Yudi Harsah mengetahui kewajiban dirinya. Salah satunya kewajiban membayar angsuran tanpa harus diperintahkan.

"Seharusnya kita berhutang tahu kewajiban kita, sudah kita bayar apa belum. Apa harus di perintahkan dulu baru bayar hutang, tidak kan karena itu kewajiban nasabah," sindir Radmida.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved