Berita Bangka Barat
Barang Bukit 22 Perkara Dimusnahkan, Kejari Bangka Barat Blender 30,516 Gram Sabu
Pemusnahan barang rampasan dilaksanakan guna meminimalisir kemungkinan terburuk seperti bahaya kecurian.
POSBELITUNG.CO, BANGKA BARAT – Kejaksan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar), Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memusnahkan barang bukti dari 22 perkara di Halaman Samping Kantor Kejari Bangka Barat, Rabu (21/6/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan periode kedua bulan Maret hingga Juni 2023, yang sudah dinyatakan Inkrah.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan bersama dengan pihak kepolisian, Pengadilan Negeri dan Pemkab Bangka Barat, yakni 10 perkara narkotika, lima perkara orang dan harta benda (Orhada), serta tujuh perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) serta tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Barang bukti jenis narkotika yang dimusnahkan dengan cara diblender terdiri dari sabu-sabu seberat 30,516 gram, pil ekstasi sebanyak 16 butir dengan berat netto 5,370 gram. Sementara, barang bukit jenis senjata tajam dipotong dengan mesin pemotong.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Bangka Barat, Agung Trisa Putra mengatakan, pada periode Desember 2022 hingga Maret 2023, narkotika ada 18 perkara dengan barang bukti jenis sabu 40,080 gram dan ganja 19,78 gram.
Sedangkan, lanjut Agung, perkara Orhada ada enam kasus serta perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) serta tindak pidana umum lainnya (TPUL), ada 14 perkara sudah dilakukan pemusnahan.
"Untuk periode Maret hingga Juni 2023 ini tercatat ada 10 perkara narkotika terdiri dari sabu seberat 30,516 gram, pil ekstasi 16 butir berat netto 5,370 gram. Orhada 5 perkara dan perkara Kamtibum TPUL ada 7 perkara. Jadi ada penurunan jumlah di periode kedua," kata Agung Trisa Putra, Rabu (21/6/2023).
Agung menambahkan, pemusnahan barang rampasan dilaksanakan guna meminimalisir kemungkinan terburuk seperti bahaya kecurian, mencegah terjadinya kebakaran terhadap barang rampasan yang mudah terbakar dan penyalahgunaan barang rampasan.
"Sehingga tidak terjadi penumpukan barang rampasan di Gudang Barang Rampasan dan tidak menjadi tunggakan eksekusi terhadap perkara ini," ucapnya.
(Bangkapos.com/Yuranda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230621-Musnahkan-barang-bukti.jpg)