Berita Belitung
Imigrasi Tanjungpandan Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Bekerja di Luar Negeri
Imigrasi berperan dengan lebih waspada dalam memberikan layanan keimigrasian sehingga WNI bisa terhindar dari tindak perdagangan orang.
Penulis: Adelina Nurmalitasari |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta masyarakat agar mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kini marak terjadi pada warga negara Indonesia (WNI).
Iming-iming gaji tinggi, fasilitas atau pekerjaan yang bagus kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan, kerap menjadi modus yang dilakukan pelaku.
Dalam mengantisipasi hal ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan melakukan sosialisasi Fungsi Perlindungan WNI dalam penerbangan dokumen perjalanan di BW Suite Belitung, Kamis (22/6/2023).
"Dari jaringan ini juga melakukan manipulasi dokumen. Maka pentingnya sosialisasi kepada perangkat daerah hingga perangkat desa supaya sama-sama menjaga persyaratan dan kebenaran dokumen perjalanan, baik dokumen paspor, identitas diri, maupun perizinan kerja," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Suyatno.
Ia menjelaskan, ketika berada di luar negeri, dalam kasus TPPO ini bisa ditempatkan di negara-negara yang berbeda dengan janji dan tujuan awal, hingga pekerjaan yang tidak sesuai. Ada yang bekerja sebagai pelaut yang akhirnya terdampar, hingga pekerja seks komersial.
Meskipun di wilayah di Belitung dan Belitung Timur tidak ditemukan indikasi adanya TPPO, tapi pihaknya menurunkan kewaspadaan.
Apalagi sampai Maret 2023, Imigrasi secara keseluruhan sudah menggagalkan keberangkatan sebanyak 10.138 WNI yang diduga akan menjadi korban perdagangan orang.
Dalam sosialisasi yang digelar, jelasnya, memberikan informasi kepada masyarakat terkait perlindungan WNI yang nantinya ke luar negeri.
Imigrasi berperan dengan lebih waspada dalam memberikan layanan keimigrasian sehingga WNI bisa terhindar dari tindak perdagangan orang.
Hal ini juga sejalan dengan arahan dan kebijakan Dirjen Imigrasi yang telah disampaikan melalui surat Direktur Intelejen Keimigrasian pada 6 Juni 2023 lalu, bahwa kami harus memberikan pelayanan sesuai dengan peraturan yang ada.
Seperti diatur dalam Permenkumham nomor 14 tahun 2014, sebagaimana sudah diubah dengan Permenkumham nomor 18 tahun 2021.
"Kami juga mewaspadai para WNI yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, terutama dari pintu-pintu masuk utama. Kantor Imigrasi Tanjungpandan merupakan kantor yang mempunyai TPI, walaupun tidak ada alat angkut yang secara reguler, tapi kami tetap waspada untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.
Selanjutnya kegiatan sosialisasi ini juga menjadi arahan dari Dijen Imigrasi untuk memberi edukasi kepada masyarakat betapa bahayanya TPPO sehingga tidak ada korban baru.
Ia mengimbau agar masyarakat Belitung dan Belitung Timur yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri pun dapat melengkapi dokumen perjalanan termasuk identitas diri yang diperlukan. Dengan demikian ini dapat menjadi modal awal sebagai langkah pencegahan.
(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
kantor imigrasi
Bangka Belitung
tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Belitung Timur
Posbelitung.co
Belitung Unjuk Pesona di Pameran Pariwisata Internasional MATTA Fair Kuala Lumpur 2025 |
![]() |
---|
Marhan Fishing Siapkan Galatama dan Kicau Mania Berhadiah Motor |
![]() |
---|
Beras SPHP Bulog Terjual 617 Ton di Belitung hingga 4 September |
![]() |
---|
Survei Berkala 6 Bulan Sekali di Belitung, Kaki Gajah Masih Ditemukan di Beberapa Wilayah |
![]() |
---|
Pabrik Olahan Kelapa Bakal Ada di Bangka dan Belitung, Target Dibangun 2-3 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.