Berita Populer

Lukas Enembe Minta Blokir Rekening dan Paspor Anaknya Dibuka

Setelah sempat mengamuk pada sidang sebelumnya, kini terdakwa kasus krorupsi,  Lukas Enembe bikin pernyataan spektakuler lagi.

Tribunimage
Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe. 

POSBELITUNG.CO -- Setelah sempat mengamuk pada sidang sebelumnya, kini terdakwa kasus krorupsi,  Lukas Enembe bikin pernyataan spektakuler lagi. Kali ini Gubernur Nonaktif Papua yang duduk di kursi terdakwa memberikan pernyataan tertulis kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2023).

"Ini Pak Lukas ingin menyampaikan sesuatu tapi karena beliau tidak bisa bicara maka saya membacakan suratnya kalau diizinkan," kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening di persidangan, Kamis (22/6/2023).

Lukas Enembe memberikan pernyataan tertulisnya tersebut lantaran yang bersangkutan tak bisa berbicara secara jelas.

Roy Rening menyampaikan surat yang dibuat Lukas Enembe tersebut berisi sejumlah permintaan kepada hakim.

Di antaranya, meminta hakim untuk melepaskan blokiran rekening dan paspor milik anaknya.

Pasalnya penyitaan serta pemblokiran rekening dan paspor tersebut membuat pendidikan yang saat ini ditempuh anaknya menjadi tertunda.

"Mengenai sakitnya memang ada beberapa poin yang akan disampaikan misalnya beliau dalam keadaan sakit dan beliau berkeberatan sehubungan dengan penyitaan rekening anaknya yang membuat dia tidak bisa mengikuti pendidikan," kata Roy Rening.

Berkenaan dengan itu, Lukas Enembe meminta kepada hakim untuk merilis rekening serta paspor tersebut semata demi anaknya bisa berpergian ke tempat di mana dia menempuh pendidikan.

"Sehingga pak Lukas meminta supaya rekening dan paspor anaknya bisa dirilis karena menyangkut pendidikan anaknya yang sekarang ini tertunda karena untuk berpergian ke tempat di mana dia kuliah tidak bisa karena paspornya diblokir dan rekeningnya pun diblokir," ujar dia.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menerima surat permohonan Lukas Enembe yang pada pokoknya berisi soal masalah kesehatan dan penyitaan barang bukti.

"Kami sudah menerima pernyataan dari Lukas Enembe, ini kalau kami membaca surat permohonan saudara yang terakhir ini menyangkut kesehatan dan menyangkut penyitaan barang bukti," kata hakim.

Sebagaimana diketahui, jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.

Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp45 miliar. 

Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved