Berita Populer

Lukas Enembe Minta Blokir Rekening dan Paspor Anaknya Dibuka

Setelah sempat mengamuk pada sidang sebelumnya, kini terdakwa kasus krorupsi,  Lukas Enembe bikin pernyataan spektakuler lagi.

Tribunimage
Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe. 

Rinciannya, Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi dan Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.

Suap diterima Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021. 

Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.

Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar. 

Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.

Uang itu diterima Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.

Berita ini banyak dicari netizen dan menjadi berita populer di Tribunnews.com, hari ini.

(Posbelitung.co/Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lukas Enembe Beri Sepucuk Surat Kepada Hakim, Minta Blokir Rekening dan Paspor Anaknya Dibuka, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/06/22/lukas-enembe-beri-sepucuk-surat-kepada-hakim-minta-blokir-rekening-dan-paspor-anaknya-dibuka?page=all

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved