CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023, Ini Syarat, Dokumen dan Cara Buat Akun SSCASN BKN

Sekitar bulan September 2023 ini akan dibuka, karena kami harus menetapkan terlebih dahulu formasi yang dibutuhkan. Kami telah mengajukan...

Kompas.com/Diskominfo Jember
Ilustrasi penerimaan CPNS 2023. 

POSBELITUNG.CO -- Jadwal Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan dimulai bulan September.

Bagi Anda yang akan mengikuti Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023, segera cek Syarat Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Selain itu, siapkan dokumen pendaftaran dan simak cara buat akun SSCASN BKN.

Informasi tentang Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 secara resmi telah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ), Abdullah Azwar Anas, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (12/6/2023).

"Sekitar bulan September 2023 ini akan dibuka, karena kami harus menetapkan terlebih dahulu formasi yang dibutuhkan.

Kami telah mengajukan usulan kepada Kementerian Keuangan dan telah menyampaikannya kepada berbagai kementerian dan lembaga," ujarnya seperti yang dilansir oleh Kompas.com pada Senin (12/6/2023).

Anas juga mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan rencana rekrutmen CASN 2023 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ada 1.030.751 formasi yang akan dibuka pada Rekrutmen CASN 2023.

Baca juga: CPNS Dibuka September 2023, Segini Rincian Detail Formasi Kebutuhan, Ada Lowongan Bagi FG

Baca juga: sscasn.bkn.go.id 2023, Seleksi CPNS 2023 Bakal Dibuka September, 1 Juta Formasi Siap Diisi

Baca juga: Niat dan Tata Cara Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan, Ini Hukumnya

Ilustrasi CPNS 2023
Ilustrasi CPNS 2023 (Tribunnews Kolase)

Berikut Syarat Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved