Berita Bangka Selatan

Kades Diingatkan Hati-hati Gunakan Anggaran

Puluhan kepala desa di Kabupaten Bangka Selatan, diingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran desa.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo |
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Kasi Penkum Kejari Bangka Belitung, Basuki Raharjo saat berfoto bersama dengan para kepala desa setelah melakukan penyuluhan program Jaksa Masuk Desa di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Senin (26/6/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Puluhan kepala desa di Kabupaten Bangka Selatan, diingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran desa.

Di mana seluruh kepala desa nantinya akan mendapatkan pendampingan dalam penggunaan dana desa melalui program Jaksa Masuk Desa atau Jaga Desa.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung, Basuki Raharjo mengatakan, saat ini program jaksa masuk desa sendiri telah diterapkan. Dengan tujuan membantu optimalisasi anggaran dana desa.

"Program dari jaga desa ini kita melihat terkait dengan sistem pengelolaan dana desa tidak sesuai dengan atau kondisi riil yang dijalankan oleh pemerintah desa," kata Basuki, usai melakukan sosialisasi di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Senin (26/6).

Basuki memaparkan, Jaksa Jaga Desa merupakan bentuk kontribusi penegak hukum terhadap pelaksanaan pembangunan. Besaran dana desa tentunya membutuhkan pengawalan penegak hukum agar tidak menimbulkan ketakutan bagi para pengguna anggaran.

"Di Kejari ataupun di Kejati itu welcome. Jadi apabila dari perangkat daerah atau perangkat desa, khususnya dalam sistem pengelolaan anggaran dana desa. Apabila ada yang ingin berkonsultasi," jelasnya.

Di sisi lain sambung dia, pada program tersebut pemerintah desa akan diberikan materi terkait tata kelola penggunaan dana desa dengan tujuan agar dapat mencegah terjadinya kerugian uang negara.

Pencegahan dilakukan secara administrasi, karena dari kesalahan administrasi inilah sebaiknya pemerintah melalui inspektorat segera melakukan pendampingan.

"Baiknya kita berkoordinasi seperti apa kita menyusun atau menyampaikan pertanggungjawaban anggaran dana desa baik seperti apa. Ini agar tidak menjadi represif sifatnya penindakan," ucapnya.

Dengan pendampingan ini, Basuki berharap penggunaan dana desa oleh kepala desa selain tepat waktu dan sasaran juga mampu menghindari pelanggaran.

Hanya saja, jika sudah diberikan rambu-rambu mengenai aturan apa saja yang harus dilakukan namun tetap dilanggar, kejaksaan pun tak segan untuk menindaknya.

"Agar kita jangan sampai terpeleset. Kalau pendampingan mungkin di perangkat daerah sendiri ada bekerja sama dengan inspektorat daerah. Dengan sistem monitoring dan evaluasi," pungkas Basuki.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Eddy Supriadi mengungkapkan, Pengelolaan dana desa memang perlu mendapatkan pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH).

"Maka kami mendukung program Jaksa Masuk Desa. Mudah-mudahan benar-benar clean and clear (Bersih dan jelas-Red)," kata Eddy.

Eddy memaparkan, kesalahan administrasi menjadi salah satu faktor bermasalahnya penggunaan dana desa. Edukasi melalui sosialisasi dinilai penting dilakukan mengingat saat ini dana desa yang diterima Kabupaten Bangka Selatan cukup besar.

Maka dari itu ia memberikan peringatan keras kepada para kepala desa yang berani bermain-main dengan penggunaan dana desa.

"Mungkin nanti bisa di tingkat kecamatan untuk memberikan penerangan hukum yang lebih luas kepada kawan-kawan di desa. Agar mereka berkeyakinan tidak ada keraguan dalam pengelolaan anggaran desa yang semakin tahun semakin meningkat," jelasnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved