Berita Pangkalpinang
Polresta Pangkalpinang Terapkan Tilang Manual dalam Operasi Patuh Menumbing, 110 Pelanggar Terjaring
Dalam Operasi Patuh Menumbing 2023, Satlantas Polresta Pangkalpinang hanya memberlakukan tilang manual dengan cara hunting.
Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Satuan Lalu Lintas Polresta Pangkalpinang menjaring 110 pelanggar aturan lalu lintas dalam dua hari Operasi Patuh Menumbing 2023, yakni Senin (10/7/2023) hingga Rabu (12/7/2023).
Pelanggar didominasi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, yakni 22 orang.
Disusul pengendara yang melanggar rambu-rambu sebanyak 15 orang dan pengendara yang berkendara menggunakan knalpot bising (brong) sebanyak 15 orang.
"Setelah kegiatan apel langsung melakukan penindakan pelanggaran. Sejauh ini, dari data yang ada, masih banyak ditemukan pelanggan kasatmata, terutama para pengendara yang tidak menggunakan helm saat berkendara," ujar Kepala Satlantas Polresta Pangkalpinang AKP Nannang Suwardi, kemarin.
Dalam Operasi Patuh Menumbing 2023, kata Nannang, pihaknya hanya memberlakukan tilang manual dengan cara hunting dan belum melaksanakan secara stasioner.
"Untuk stasioner hingga sekarang belum ada petunjuk dari Mabes," ucapnya.
"Sehingga tidak ada tilang stasioner dan hanya menggunakan tilang dengan sistem hunting. Jadi tidak di satu tempat saja, tetapi anggota akan keliling di beberapa daerah rawan terjadinya pelanggaran," lanjut Nannang.
Terlepas dari itu, dia berharap masyarakat lebih disiplin dalam berkendara.
"Karena aturan ini juga agar menghindari terjadinya atau setidaknya mengurangi dampak jika terjadi kecelakaan lalu lintas," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Lalu Lintas Polresta Pangkalpinang melakukan Operasi Patuh Menumbing 2023 mulai Senin (10/7/2023).
Operasi yang akan berlangsung hingga 23 Juli 2023 ini bertujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas.
Operasi Patuh Menumbing 2023 menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas, yakni melawan arus, contra flow, menerobos lampu merah, anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm.
Kemudian, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi, tidak menggunakan kaca spion, knalpot brong (brong), tidak ada lampu utama, tidak ada lampu rem petunjuk, mengendara atau mengemudi sambil menggunakan ponsel/gadget.
Selain itu, pelanggaran menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya, kendaraan bermotor kelebihan muatan dan over dimension, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu, dan melampaui batas kecepatan.
(Posbelitung.co/riz)
| Wali Kota Prof. Udin Ajak Guru Aktif di Medsos Bangun Citra Positif PGRI di Era Digital |
|
|---|
| Wali Kota Pangkalpinang Ingatkan Generasi Muda Agar Kuat Hadapi Perubahan Zaman |
|
|---|
| Momen Hari Sumpah Pemuda, Wali Kota Pangkalpinang Ajak Pemuda Memperkuat Persatuan |
|
|---|
| Pangkalpinang Fokus Gali Potensi Lokal Hadapi Defisit APBD 2026 |
|
|---|
| Perkuat Fondasi Fiskal Daerah, Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Nota Keuangan APBD 2026 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.