Berita Pangkalpinang

Hakim Perkara Penggelapan Rp8,9 Miliar PT SMP Tanyakan Upaya Perdamaian

Perdamaian yang di maksud antara terdakwa Richard Chandra selaku Direktur Operasional dengan pelapor Teddy Hartono

Bangka Pos / Anthoni Ramli
Saksi Teddy Hartono Setiawan mengenakan kemeja biru lengan panjang saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Irwan Munir ketua majelis yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan penggelapan senilai Rp 8,9 miliar oleh terdakwa Richard Chandra, berulang kali mempertanyakan soal perdamaian.

Perdamaian yang di maksud antara terdakwa Richard Chandra selaku Direktur Operasional dengan pelapor Teddy Hartono Setiawan (Direktur Utama) PT SMP.

Terlebih kata Irwan Munir, keduanya memiliki hubungan dan kedekatan yang cukup baik dalam membangun dan membesarkan perusahaan yang bergerak di bidang penambangan tanah liat atau clay tersebut.

"Apakah ada perdamaian. Kalian ini kan berjuang sama sama dari bawah, tentunya susah senang bersama. Kenapa tidak berdamai saja, berikan kesempatan ke pelaku bisa apa aja misal mencarikan solusi sehingga ada solusi terbaik," kata Irwan Munir, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (17/7/2023).

Irwan Munir juga meminta, Teddy selaku pelapor mengenang masa sulit hingga jaya dirinya bersama terdakwa Richard Chandra.

"Kenanglah masa masa susah dulu, kalau terjadi prahara apakah gak bisa diselesaikan baik baik," smbung Irwan.

Tak sampai disitu, Irwan Munir juga mempertanyakan apa yang diharapkan Teddy agar perdamaian tersebut terwujud.

"Keinginan bapak (Teddy, red) seperti apa biar bisa berdamai dengan si Ricard," ketus Irwan Munir melanjutkan pertanyaannya.

Sementara Teddy, mengaku saat proses ini begulir di Polda Bangka Belitung, pihaknya telah mengupayakan upaya mediasi dan perdamaian tersebut.

Hanya saja seiring perjalanan waktu, tidak ada itikad baik dari Richard.

"Sebetulnya upaya perdamaian itu sudah kami lakukan ketika kami laporkan ke pihak kepolisian, akan tetapi dalam perjalan saudara Ricard ini tidak menunjukkan keinginan, kesungguhan," kata Teddy

"Sebetulnya kami melaporkan ini mohon keadilan. Artinya apa yang telah diambil dikembalikan," pungkas Teddy.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved