AJI Pangkalpinang Desak Polisi Bertanggung Jawab atas Ricuhnya Demo di PT Timah 

Massa hanya melemparkan botol air mineral ke tim pengamanan dan saat itu situasi masih kondusif.

|
Editor: Alza
Bangkapos.com/Rizki Irianda Pahlevy
AKSI DEMO - Aksi demonstrasi di kantor PT Timah di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). Polisi menembakkan gas air mata lantaran kondisi tak kondusif. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Aksi demo yang dilakukan oleh Aliansi Tambang Rakyat Bersatu (penambang timah—red) di Kantor PT Timah Tbk, Senin 6 Oktober 2025 berujung ricuh hingga terjadi perusakan.

Investigasi dan pantauan anggota AJI Pangkalpinang di lapangan, penyebab terjadinya kericuhan, berujung pelemparan batu hingga terjadi perusakan dan pembakaran aset PT Timah.

Sebelumnya hanya terjadi dorong mendorong antara massa pendemo dengan aparat hukum yang berjaga-jaga di pintu gerbang utama Kantor PT Timah.

Massa melemparkan botol air mineral ke tim pengamanan dan saat itu situasi masih kondusif.

Tiba-tiba tim pengamanan menembakkan beberapa kali gas air mata ke arah massa.

Gas air mata yang ditembakkan juga menyebar ke pemukiman warga di sekitar kantor PT Timah

Hal ini menyebabkan warga dan pedagang terkena imbas gas air mata.

Bahkan ada anak di bawah umur terkena gas air mata hingga mengalami sesak nafas, mata perih dan lemas. Beberapa jurnalis juga terkena semprotan water canon dan gas air mata.

Seorang wanita ditemukan pingsan karena terkena gas air mata. 

Kemudian, anggota AJI Pangkalpinang juga mendapati seorang pria pendemo yang terluka diduga terkena percikan selongsong peluru gas air mata yang diduga ditembakkan oleh polisi.

Pria tersebut hingga di pelipis mata dan mendapat tujuh jahitan dari medis.

Atas kejadian ini, AJI Pangkalpinang mendesak Kapolda Babel, Irjen Pol Hendro Pendowo dan Kapolri, Jendral Listyo Sigit untuk menyelidiki dan melakukan investigasi atas insiden ini.

Selanjutnya, AJI Pangkalpinang menyatakan:

1. AJI Pangkalpinang menduga, tim pengamanan bertindak terlalu represif, dan diduga melanggar Standar Operating Procedure (SOP). 

2. AJI Pangkalpinang mendesak polisi melakukan penyelidikan dan investigasi secara menyeluruh, proses dan hasilnya disampaikan secara terbuka ke publik.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved