Berita Pangkalpinang

Nikah Massal Bantu Masyarakat Beri Solusi dari Nikah Siri

Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi, mendorong sejumlah masyarakat untuk melakukan nikah secara resmi yang dicatat oleh negara

Penulis: Riki Pratama |
Bangka Pos / Riki
Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi, menjadi saksi pada pernikahan massal yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Babel, pada Senin (17/7/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Pernikahan siri masih banyak dilakukan sejumlah masyarakat di Babel.

Padahal pernikahan yang dilakukan ini, tidak didaftarkan ke negara. 

Sehingga, pernikahan siri dianggap oleh negara tidak pernah ada dan berdampak pada hak-hak hukum.

Dengan kondisi itu, Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi, mendorong sejumlah masyarakat untuk melakukan nikah secara resmi yang dicatat oleh negara, bukan nikah siri.

"Nikah massal salah satu solusi, yang dilakukan Kejati Babel. Kemenag harus proaktif untuk mengadakan kegiatan seperti ini. Tentu akta nikah ini perlu sebagai tertib administrasi, sekolah anak dan lain-lain," kata Herman, kepada Bangkapos.com, Senin (17/7/2023).

Politikus PDI-P ini, memberikan apresiasi terhadap Kejati Babel yang telah melakukan nikah massal, terhadap sejumlah pasangan dari berbagai daerah.

"Sebagaimana disampaikan bahwa tadi dilakukan akad nikah untuk membuat keluarga, sehingga mereka sah secara administrasi," ujarnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung, Asep Maryono, mengatakan kegiatan nikah masal dilakukan dalam upaya membantu masyarakat Babel.

"Kami memandang bahwa kegiatan nikah same same ini penting, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap keluarga. Sebanyak 57 pasang calon pengantin melakukan akad nikah dan isbat nikah terhadap sudah melakukan perkawinan secara agama. Sisanya pengantin baru," kata Asep.

Asep menegaskan, pernikahan yang tercatat secara hukum ini, sangat penting terutama untuk melindungi dan memiliki akta nikah dalam KTP, menerangkan sudah bersuami dan beristri.


"Dengan ada perkawinan ini terlindungan untuk anak-anak, tidak hanya nasab dengan ibu sah dengan nasab bapaknya juga dan sistem pewarisan ahli waris yang sah," lanjutnya.


Lebih jauh, dikatakan Asep dirinya juga mengetahui, cukup banyak keluarga di Babel yang belum memiliki akta nikah karena keterbatasan akses. 


Sehingga dengan kegiatan nikah masal, diharapkan dapat membantu sejumlah pasangan suami istri untuk mendapatkan akta nikah.


"Tahun depan kita akan selenggarakan lebih besar lagi. Mudah mudahan ini acara bermanfaat dan di Babel tidak ada lagi yang nikah sirih tetapi semuanya terdaftar," harapnya

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved