Redho Mahasiswa Pangkalpinang Diduga Korban Mutilasi di Sleman Sempat Beli Makan di Warmindo

Apriansyah menyebut pertemuan terakhir dengan Redho terjadi saat dirinya akan membeli makanan di warung makan indomie (warmindo) yang berada dekat...

|
Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi (tengah), memberikan keterangan terkait pelaku mutilasi di Turi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Minggu (16/07/2023) 

POSBELITUNG.CO -- Sosok Redho Tri Agustian, mahasiwa asal Pangkalpinang yang diduga jadi korban mutilasi di Sleman, Yogyakarta menghebohkan masyarakat.

Teman korban, Apriansyah membeberkan pertemuan terakhirnya dengan mahasiswa UMY yang diduga menjadi korban mutilasi di Sleman, Redho Tri Agustian.

Dirinya yang merupakan rekan satu kos Redho mengungkapkan terakhir kali bertemu pada Selasa (11/7/2023) sekira pukul 00.00 WIB.

Apriansyah menyebut pertemuan terakhir dengan Redho terjadi saat dirinya akan membeli makanan di warung makan indomie (warmindo) yang berada dekat dengan kosnya di kawasan Bantul, DIY.

Pada saat itu, Apriansyah mengungkapkan Redho terlebih dahulu pergi ke warmindo dan baru diikuti oleh dirinya sekitar 15 menit kemudian.

"Malamnya itu, waktu kan saya agak laper tengah malam, saya ke warung daerah sini, ke Motekar (warmindo). Mas Redho ini duluan pergi ke warung tersebut, saya nyusul 15 menit ke atas lah," kata Apriansyah dikutip dari YouTube tvOneNews, Selasa (18/7/2023).

Sesampainya di warmindo, Apriansyah bertemu dengan Redho. 

Baca juga: Kronologi Mahasiswa Asal Pangkalpinang di Yogya Jadi Korban Mutilasi di Sleman, 2 Pelaku Ditangkap

Baca juga: Kalender 2023, Daftar Tanggal Merah Juli 2023, Lengkap Libur Nasional dan Hari Besar Internasional

Baca juga: 65 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2023 yang Keren, Menarik dan Kekinian, Lengkap Cara Gunakan Twibbon

Namun, ternyata Redho tidak makan di warmindo tersebut dan memilih makanan yang dipesannya untuk dibawa pulang.

Sebelum pulang, Apriansyah mengungkapkan Redho sempat berpamitan dengannya.

Rekan Redho, Apriansyah membeberkan kesaksian pertemuan terakhirnya dengan rekan kosnya tersebut. Ia mengaku terakhir kali bertemu Redho pada Selasa (11/7/2023) dini hari. Seperti diketahui, Redho Tri Agustian diduga kuat menjadi korban mutilasi di Sleman, DIY.
Rekan Redho, Apriansyah membeberkan kesaksian pertemuan terakhirnya dengan rekan kosnya tersebut. Ia mengaku terakhir kali bertemu Redho pada Selasa (11/7/2023) dini hari. Seperti diketahui, Redho Tri Agustian diduga kuat menjadi korban mutilasi di Sleman, DIY. (YouTube tvOneNews)

"Sebelum dia balik itu, dia sempat nyapa saya sambil dia nepuk bahu saya sebelah kiri, dia bilang gini 'mas balik dulu ya, laper nih'. Sebelumnya saya juga sempat tanya, 'mas kenapa nggak bareng saja', (Redho menjawab) 'aduh laper nih soalnya abis pulang rapat, duluan ya," katanya.

Setelah itu, Apriansyah mengaku tidak mengetahui keberadaan Redho lantaran dirinya tengah mengambil makanan yang telah dipesannya.

"Habis itu, saya tidak tahu lagi almarhum belok kiri atau kanan soalnya arah pandangan saya ke arah yang punya warung soalnya mau pesan apa gitu," tuturnya.

Lebih lanjut, Apriansyah menyebut pihak kepolisian sempat datang ke kosnya pada Kamis (13/7/2023) atau dua hari setelah dirinya terakhir kali bertemu Redho.

Kedatangan polisi ini lantaran adanya laporan orang hilang dari keluarga Redho.

"Waktu dinyatakan hilang, sebenarnya kepolisian ada yang datang ke sini, datang ninjauin kasus. Kalau gak salah hari Kamis soalnya ada laporan dari keluarga kalau Mas Redho hilang," katanya.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari penemuan potongan tubuh oleh anak-anak yang tengah memancing pada Rabu (12/7/2023) lalu di Sungai Bedog yakni perbatasan antara Kalurahan Bangunkerto dan Kalurahan Wonokerto, Sleman.

Lalu, polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penemuan potongan tubuh tersebut.

Baca juga: Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 10 5G, Reno 10 Plus, dan Reno 10 Pro Plus, Desain Ultra Slim Body

Baca juga: Jangan Jadikan Polemik Satpol PP di Sumut Berantas Begal Pakai Double Stick

Baca juga: Tak Harus Buat Akun Baru, ini Cara Ganti Nomor Telepon WhatsApp, Riwayat Chat & Kontak Tak Terhapus

Akhirnya, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial W, warga Magelang dan RD dari DKI Jakarta di Bogor pada Sabtu (15/7/2023).

Hal ini disampaikan oleh Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, Minggu (16/7/2023).

"Pendalaman berdasarkan digital forensik olah TKP dan informasi lapangan kami tim kepolisian mengerucut terduga pelaku. Pelaku ada di wilayah Jabar. Tim obsnal beserta perangkat kami berhasil mengamankan terduga pelaku di Jawa Barat," katanya dikutip dari Tribun Jogja.

Endriadi mengungkapkan proses mutilasi diduga dilakukan pelaku di sebuah kamar kos di Triharjo, Kapanewon Sleman.

Hal tersebut diperkuat dengan disitanya beberapa barang bukti dari kamar kos milik pelaku berupa sebilah pisau, palu, ember, kompor gas, serta panci berukuran cukup besar.

Selain itu, beberapa barang lain juga diamankan polisi termasuk satu unit sepeda motor.

Endriadi mengungkapkan barang-barang termasuk kompor dan panci ada keterkaitan dengan proses mutilasi yang dilakukan W dan RD.

"Jadi kami sampaikan, sementara kami lakukan pendalaman dulu. Untuk barang bukti kami temukan di TKP kos terduga pelaku," katanya.

Kendati demikian, Endradi mengatakan pihaknya masih terus mendalami motif pelaku tega menghabisi dan memutilasi korban.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembuhunan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama selama 20 tahun.

Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Membuka HP OPPO yang Terkunci atau Lupa Kata Sandi dengan Panggilan Darurat

Baca juga: Spek dan Harga Oppo A78 4G di Indonesia, Flash Charge 67W, Volume Suara Bisa Hingga 200 Persen

Baca juga: Pasutri Wajib Tahu, Inilah Kunci Rumah Tangga Harmonis yang Mudah Diwujudkan Menurut Buya Yahya

Sosok Redho Tri Agustian

Sebelumnya diberitakan mahasiswa semester IV jurusan hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
(UMY) ini hilang sejak, Rabu (12/7) lalu.

Sementara itu potongan tubuh seorang pria yang diduga adalah miliknya ditemukan di lima lokasi berbeda.

Jajaran kepolisian dari Polda DIY pun mengungkap identitas korban mutilasi yang bagian tubuhnya ditemukan di area Jembatan Kelor, Bangunkerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, Yogyakarat, Jumat (14/7/2023).

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX. Endriadi mengatakan telah menindaklanjuti temuan bagian tubuh tersebut.

Dari tindak lanjut tersebut kemudian terungkap identitas korban. "Hasilnya tim menemukan identitas korban. Identitas korban tersebut atas berinisial R," ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX. Endriadi di Mapolda DIY, Minggu (16/07/2023).

Identitas korban terungkap dari hasil identifikasi bagian tubuh yang ditemukan di wilayah Turi, Kabupaten Sleman.

Sementara itu orang tua Redho Tri Agustian, masih menunggu keterangan resmi dari polisi mengenai identias pasti korban pembunuhan disertai mutilasi itu.

Ditemui Bangkapos.com di rumah orang tua Redho di Kecamatan Pangkalbalam, Yana, ibu korban tampak masih syok dan lemah se-hingga belum bisa diajak berbicara.

Terlepas dari itu, kini postingan terakhir Redho Tri Agustian jadi sorotan.

Terungkap postingan terakhir yang diunggah pemuda yang aktif beroganisasi pramuka dan Duta GenRe tersebut.

Sebelum dikabarkan hilang, Redho Tri Agustian memposting reel Instagramnya.

Lewat akunnya redhotriagustian_ ia memposting konten dance dengan salah seorang temannya.

Polisi menunjukkan sederet barang bukti kasus mutilasi di Turi Sleman yang diamankan jajaran Polda DIY, Minggu (16/07/2023)
Polisi menunjukkan sederet barang bukti kasus mutilasi di Turi Sleman yang diamankan jajaran Polda DIY, Minggu (16/07/2023) (Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani)

Unggahan terakhir Tri Redho Agustian

Dalam video reel sekitar 20 detik itu, korban yang berpakaian celana hitam, jaket hoodie merah gelap, masker putih dan memakai sneaker hitam tampak menari dengan backsound remix.

Bersama rekannya berbaju kaos putih celana hitam, keduanya tampak kompak berjingkrak.

"Kata Bang Yos "Liburan tuh gerak jangan rebahan mulu". Harus dipendam selamanya hahahaha," tulis Redho Tri Agustian.

Postingan yang diunggah 10 Juli 2023 lalu itu kini kian dibanjiri banyak komentar.

"Semoga cepet ada kabar ya Mas , sehat2 Mas baliknya," komentar seorang warganet.

"Kami sengenap kingdom turut berduka cita rest in peace," tambah warganet lainnya.

"innalilahi wa innailaihi rojiun.. semoga khusnul khotimah ya ka," kata warganet lain.

Kata Akademisi Hukum

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Rio Armanda Agustian mengatakan kasus pembunuhan dengan cara mutilasi tergolong tindak pidana penganiayaan berat.

Diungkapkan Rio Armanda, terkait kasus mutilasi yang ditangani Polda DIY, korbannya diduga merupakan warga Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

Rio mengatakan tindak pidana mutilasi dapat dikaitkan dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

"Mutilasi memenuhi unsur pasal ini, yakni adanya suatu sebab yaitu perbuatan dan suatu akibat yaitu hilangnya nyawa seseorang," ujar Rio Armanda, Senin(17/7/2023).

Pelaku yang memutilasi tubuh korban menjadi tiga potongan besar dan beberapa potongan kecil, merupakan perbuatan secara sadar untuk upaya menghilangkan jejak pembunuhan.

Adapun pasal yang ditersangkakan adalah pasal pembunuhan berencana, disertai pasal pembunuhan mengakibatkan matinya korban yaitu pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.

"Tentunya motif dari pelaku mutilasi ini terhadap korbannya perlu dilakukan kajian lebih dari pihak kepolisian, sehingga dapat ditemukan motif atau alasan mengapa pelaku melakukan pembunuhan tersebut," jelasnya.

Rio juga menyoroti terkait kondisi psikologis pelaku untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka, sehingga melakukan tindak pidana sadis.

"Tentunya pihak kepolisian juga dalam hal ini harus didalami hubungan antara korban dan pelaku, sebagai dasar salah satu motif pembunuhan ini," katanya.

Rio berharap dapat diketahui faktor yang menjadi penyebab pelaku melakukan pembunuhan dan memutilasi korban.

Mengingat dampak yang ditimbulkan akibat tindak pidana pembunuhan, disertai mutilasi yang dilakukan oleh pelaku sangat mengejutkan dan mengganggu rasa aman bagi masyarakat.

Hal ini bertentangan dengan tujuan dari hukum pidana, yaitu adanya ketertiban dan keamanan pada masyarakat.

"Maka penerapan sanksi Pasal 340 KUHP terhadap pembunuhan disertai mutilasi diharapkan, dapat menjadi suatu efek jera dan pencegahan agar pembunuhan disertai mutilasi tidak lagi terjadi dikemudian hari. Namun kenyataannya, meskipun telah diterapkan sanksi yang berat sesuai dengan ketentuan pada Pasal 340 tersebut," ungkapnya.

(*/Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved