Berita Pangkalpinang

Berkas Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus Dilimpahkan ke PN Tipikor 4 Agustus

Anton Sujarwo, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas perkara kelima terdakwa

shutterstock
Ilustrasi palu hakim dan timbangan keadilan 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Penyidik Pidsus Kejati Bangka Barat, telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas perkara kelima terdakwa ke Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.

"Kemarin penuntut umum telah menerima pelimpahan berkas perkara kelima tersangka dari penyidik," kata Anton Sujarwo, melalui pesan WA, Kamis (20/7/2023).

Rencananya kata Anton, tanggal 4 Agustus mendatang, penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara ke lima tersangka ke Pengadilan.

"Rencana tanggal 4 Agustus nanti berkas perkara kelima tersangka akan kami limpahkan ke Pengadilan Pangkalpinang," kata Anton.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, melimpahkan lima tersangka  dan barang bukti perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus ke Jaksa Penuntut Umum, Selasa (18/7/2023).

Kelima tersangka yang dititipkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Mentok selama 20 hari ke depan yakni ST, mantan Kabid Transmigran pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja, Transmigrasi (DPM Nakertrans) Bangka Barat.

Kemudian RF mantan Kasi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman, DPMPPTSPTKT Babar dan EP mantan Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigrasi DPM Nakertrans.

Dua lainnya yaitu mantan Kepala Desa Jebus HN dan AN mantan honorer di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Babar.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved