Pos Belitung Hari Ini
Gedung Radioterapi Rp23 Miliar Berlumut, Pj Gubernur Babel Pasti Tindaklanjuti 9 Rekomendasi BPK
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan kekurangan volume pengerjaan Gedung Radioterapi RSUD Dr (HC) Ir Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Gedung senilai Rp23 miliar itu hanya berjarak sekitar belasan meter dari pintu utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr (HC) Ir Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Meski begitu, bekas minuman ringan dalam kemasan kotak menyambut kedatangan orang datang ke gedung tersebut.
Terlihat pula beberapa puntung rokok yang ada di sekitar teras gedung.
Kesan tidak terawat juga tergambar dari lumut atau kerak kotoran yang menghiasi sisi kusen jendela depan gedung tersebut.
Belum lagi debu yang menempel di kaca pada kusen jendela dan pintu utamanya.
Kondisi itu didapati Bangka Pos Group saat menyambangi Gedung Radioterapi RSUD Dr (HC) Ir Soekarno pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pintu utama gedung tersebut terkunci rapat. Tidak terlihat peralatan apapun di front desk gedung, baik itu kursi atau pun meja.
Sementara itu sampah bekas minuman ringan kota didapati di bagian teras. Begitu juga dengan puntung rokok. Lantai teras pun cukup berdebu seperti halnya jendela dan pintu di bagian depan gedung tersebut.
Pembangunan Gedung Radioterapi RSUD Dr (HC) Ir Soekarno menjadi satu dari beberapa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran.
Pun berkenaan dengan RSUD Dr (HC) Ir Soekarno, sebanyak empat dari sembilan rekomendasi BPK kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tertuju pada instansi tersebut.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan kekurangan volume pengerjaan Gedung Radioterapi RSUD Dr (HC) Ir Soekarno.
Kekurangan volume tersebut terjadi pada pekerjaan struktur, arsitektur, external works, mekanikal, elektrikal dan plumbing (MEP).
Total nilai dari kekurangan volume itu sebesar Rp198.877.000.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan permasalahan pada Belanja Modal Alat Kedokteran Radioterapi (Linac) yang dilakukan RSUD Dr (HC) Ir Soekarno.
Hasil pemeriksaan BPK, seharusnya ada pengenaan denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp311.042.000.
Dan berkaitan dengan alat kedokteran radioterapi di RSUD Dr (HC) Ir Soekarno, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung agar menginstruksikan Direktur RSUD Dr (HC) Ir Soekarno untuk segera menyelesaikan proses izin operasi fasilitas radioterapi kepada BAPETEN.
Pengelolaan akuntasi bukan hanya fisik gedung serta peralatan kedokteran radioterapi, BPK turut menyoroti pengelolaan akuntansi RSUD Dr (HC) Ir Soekarno.
Hal itu termasuk temuan BPK dalam LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provisinsi Kepulauan Bangka Belitung TA 2022.
"Terkait pengelolaan akuntasi RSUP Ir Soekarno, mereka belum melaksanakan BLUD," kata Superman, Kasubag Humas BPK RI kepada Bangka Pos Group, Kamis (20/7/2023).
"Jadi RSUP Ir Soekarno selama ini pengelolaan akuntasinya belum sesuai dengan BLUD, sehingga menjadi temuan BPK RI dan harus ditindaklanjuti segera oleh pihak RSUP," sambungnya.
Diungkapkan Superman, dengan belumnya dilaksanakan BLUD di RSUP Ir. Soekarno tidak berpengaruh terhadap pengecualian BPK RI yang dilaporkan di LKPD Provinsi Babel tahun 2022 lalu.
Akan tetapi, BPK RI menyarankan Pemerintah Provinsi Babel untuk perlu mempertanggungjawabkan keuangan BLUD secara akuntabel dalam opini BPK menjadi penekanan suatu hal.
"Tetap mempengaruhi terhadap penyajian Laporan Keuangan Konsolidasi, tetapi tidak melampaui batas materialitas sehingga tidak menjadi suatu pengecualian terhadap opini BPK kepada Pemerintah Provinsi Babel," ungkap Superman.
Tak hanya itu, Superman pun menyebutkan dengan belum terlaksananya BLUD di RSUD Dr (HC) Ir Soekarno di tahun 2022 lalu, BPK RI memberikan tiga poin penting dalam merekomendasi, supaya gubernur Babel untuk memerintahkan atau menindaklanjuti temuan BPK.
Terutama selama proses pemeriksaaan LKPD Provinsi Babel, tim pemeriksa BPK RI telah melakukan komunikasi dengan Dinas Kesehatan dan Bakuda untuk dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Rekomendasi yang kami sampaikan ke Gubernur kemarin, supaya diperintahkan ke kepala dinas kesehatan, wakil direktur keuangan, kepala bagian keuangan dan perencanaan, subkoordinator akungasi dan verifikasi RSUP Ir Soekarno untuk menerapkan, mengelola dan melaksanakan pembukuan dalam sistem informasi akuntasi," sebutnya.
Selain itu dia juga menegaskan, adanya temuan tersebut BPK RI tidak menemukan adanya kerugian pemerintah daerah.
Hanya saja, pengelolaan akuntasinya masih kurang maksimal tidak sesuai dengan BLUD yang ada.
"Dari laporan kemarin tidak ada yang dirugikan, tapi pengelolaan akuntasi belum sesuai prosedur ataupun sesuai Permendagri dan mereka memang belum melaksanakan BLUD serta menjadi temuan BPK RI tahun 2022," tegas Superman.
Ia pun berharap dengan adanya melaksanakan BLUD nanti, semua sistem ataupun pengelolaan keuangan di RSUP Ir. Soekarno bisa sesuai standar dan tidak menjadi temuan BPK RI di tahun selanjutnya.
"Baru tahun 2022 kemarin menjadi temuan BPK, harapannya dengan adanya penerapan BLUD di RSUP nanti pengelolaan akuntansinya sesuai prosedur yang sudah ada seperti daerah lain," harapnya.
Pasti ditindaklanjuti
Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan pasti menindaklanjuti penekanan yang disampaikan BPK mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Bangka Belitung Tahun 2022.
Sekjen Ombudsman RI ini menegaskan akan ada teguran pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapat catatan dari BPK tersebut.
"Sabar saja kan berproses, ada teguran ke OPD terkait dan harus segera ditindaklanjut," ujar Suganda saat dikonfirmasi Bangka Pos Group pada Jumat (21/7/2023).
LHP LKPD Pemprov Babel TA 2022 diserahkan BPK RI pada Selasa Selasa (11/7/2023) sore.
Dalam kesimpulannya, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan penekanan suatu hal atas LKPD tersebut.
Dewan langsung bikin Timsus
Pascapenyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Bangka Belitung Tahun Anggaran 2022, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk tim khusus.
Ketua DPRD Babel Herman Suhadi mengatakan timsus yang terdiri dari anggota DPRD.
"Sudah kita bentuk kemarin, satu hari setelah menerima LHP BPK RI kita langsung membuat timsus dari seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) DRPD Babel," ungkap Herman Suhadi kepada Bangka Pos Group, Jumat (217/2023).
"Beberapa hari lalu kita dari tim banggar turun langsung ke lapangan melihat objek-objek yang menjadi temuan BPK tahun 2022 lalu. Kemudian kita lakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait, lalu kita lakukan rapat dan tindaklanjuti temuan itu," sambungnya.
Herman juga menyebutkan, pihaknya mengikuti saran dan masukkan dari BPK terkait adanya temuan-temuan di tahun 2022 lalu sesuai dengan prosedur dan langsung dilakukan tindaklanjut segera dari Pemerintah Provinsi Babel dan DPRD.
"Kita sudah ikuti saran dari BPK, sesuai dengan apa yang dianjurkan oleh BPK dan ditindaklanjuti segera dengan waktu yang telah ditetapkan yaitu 60 hari setelah diserahkan LHP ke DPRD dan pemerintah," sebut Herman.
Lebih lanjut Herman mengatakan ada beberapa sampel objek yang dilakukan pengecekan langsung seperti jalan, Rumah Sakit Umum Provinsi Babel yang memang menjadi temuan BPK di Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Babel tahun 2022 lalu.
"Iya Jalan Sri Pemandang sampai Air Ruay kita kemarin lakukan pengecekan, jalan itu kurang volume kekurangan aspal. Sedangkan untuk temuan di RSUP, setelah kita lakukan pengecekan hasilnya sama persis dengan temuan dari BPK," terangnya.
Ditegaskan Herman, DPRD pun langsung melakukan tindaklanjut sesuai dengan arahan dari BPK untuk melakukan pengecekan langsung terhadap objek-objek yang memang menjadi temuan BPK di LKPD Pemprov Babel tahun 2022.
"Kami dari DPRD Babel menjalankan apa atensi yang menjadi atensi dari BPK, kalau memang temuan itu harus ditindaklanjuti. Ya kami harus segera tindaklanjuti, supaya temuan yang ditemukan BPK bisa diselesaikan tepat waktu," tegas Herman.
(w6/v1/s2)
Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
RSUD Dr (HC) Ir Soekarno
Suganda Pandapotan Pasaribu
Sidang Perdana Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung, Amin & Mardani Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 M |
![]() |
---|
Warga Belitung Jadi Korban Investasi Risetcar, Modal Puluhan Juta Raib |
![]() |
---|
Tangis Tiga Anak Prof Udin Pecah, Istri Saparudin Ungkap 12 Tahun Perjuangan |
![]() |
---|
LIPSUS - Demi Pilkada Ketua KPU Pangkalpinang Menginap di Kantor, Satu Jam Beralaskan Kain Tipis |
![]() |
---|
LIPSUS - Menata Kota Jauh Lebih Sulit, Pemkot Pangkalpinang Berharap RTRW Baru Segera Disahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.