Berita Bangka Belitung

Pemohon SKCK di Polres Bangka Melonjak, Ini Salah Satu Penyebabnya  

Permohonan pembuatan SKCK di Polres Bangka, Polda Kepulauan Bangka Belitung melonjak

Editor: Kamri
Dokumentasi Kompas.com
PERMOHONAN SKCK- Ilustrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

POSBELITUNG.CO – Permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Bangka, Polda Kepulauan Bangka Belitung melonjak dalam beberapa hari terakhir.

Menyikapi hal itu, Polres Bangka pun menambah jam layanan untuk melayani permohonan pembuatan SKCK tersebut.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengemukakan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat dalam bentuk penerbitan SKCK.

“Ini lah salah satu bentuk pelayanan kita Polres Bangka kepada masyarakat dalam hal ini penerbitan SKCK,” jelas Deddy Dwitiya Putra, Sabtu (13/9/2025).

Lonjakan pembuatan SKCK ini terjadi lantaran tingginya tingkat permohonan penerbitan SKCK sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K).

SKCK merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, sebuah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri yang berisi catatan riwayat kejahatan seseorang berdasarkan data kepolisian.

SKCK penting sebagai salah satu syarat administrasi untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau PPPK.

Deddy mengimbau para pemohon agar dapat bersabar lantaran adanya lonjakan permohonan SKCK yang sangat banyak.

Pihaknya pun kini menambah jam pelayanan pembuatan SKCK tersebut.

"Untuk memberikan pelayanan kepada pemohon P3K maka pelayanan SKCK hari (Sabtu, 13 September 2025-red) tetap dibuka dari jam 08.00 hingga 13.00 WIB,” kata kapolres. 

Baca juga: Pemprov Bangka Belitung Terima Bantuan 10.000 Insulin Glargine

Beberapa hari terakhir, Kantor pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Bangka diserbu masyarakat.

Tingginya tingkat permohonan penerbitan SKCK ini lantaran banyaknya masyarakat yang memerlukannya sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK.

Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawain Negara (BKN) Indonesia untuk jadwal semula pengisian kelengkapan persyaratan P3K semula tgl 29 Agustus sampai 15 September 2025 diperpanjang menjadi 28 Agustus sampai 22 September 2025.

Polres Bangka juga turut menambah jam pelayanan untuk permohonan dan penerbitan SKCK menyikapi hal ini.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved