Berita Pangkalpinang

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Hendra Apollo Merasa Belum Adil

Terdakwa Hendra Apollo, menilai vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis Hakim di nilai belum memenuhi rasa keadilan

Bangka Pos / Anthoni Ramli
Suasana sidang putusan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Terdakwa Hendra Apollo, menilai vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis Hakim di nilai belum memenuhi rasa keadilan.

Terlebih kata eks pimpinan DPRD Babel itu, dirinya telah  mengembalikan kerugian negara Rp 300 juta dari jumlah kerugian Rp 415 juta.

Keberatan tersebut diutarakan Hendra, usai Hakim menjatuhi vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (25/7/2023).

"Terimakasih yang mulai atas putusan tersebut saya merasa tidak diberikan keadilan. Dasarnya ketika saya mengembalikan uang yang merupakan hasil kejahatan menurut yang mulia tetapi saya tidak mendapat mobil  dinas tersebut yang mulia," kata Hendra Apollo.

Menurut Hendra Apollo, esensi  dirinya sebagai terdakwa tentunya menuntut keadilan. Mendekam dibalik jeruji besi bukan persoalan bagi dirinya. Hanya saja, status sosial yang disandang dirinya ketika resmi menyandang status terpidana kasus korupsi yang dipersoalkan dirinya.

"Di situ saya pikir pikir yang mulia. karena saya menuntut keadilan di sini. Saya tidak takut di penjara seumur hidup yang mulia ,tetapi nama baik saya ,keluarga dan anak anak saya terkait masalah korupsi ini," tegasnya.

"kalau kasus korupsi ini hanya membawa nama saya pribadi dan tidak membawa nama embel embel keluarga saya bisa terima yang mulia. Terimakasih yang mulia," tambahnya.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved