Berita Pangkalpinang
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Hendra Apollo Merasa Belum Adil
Terdakwa Hendra Apollo, menilai vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis Hakim di nilai belum memenuhi rasa keadilan
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Terdakwa Hendra Apollo, menilai vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis Hakim di nilai belum memenuhi rasa keadilan.
Terlebih kata eks pimpinan DPRD Babel itu, dirinya telah mengembalikan kerugian negara Rp 300 juta dari jumlah kerugian Rp 415 juta.
Keberatan tersebut diutarakan Hendra, usai Hakim menjatuhi vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (25/7/2023).
"Terimakasih yang mulai atas putusan tersebut saya merasa tidak diberikan keadilan. Dasarnya ketika saya mengembalikan uang yang merupakan hasil kejahatan menurut yang mulia tetapi saya tidak mendapat mobil dinas tersebut yang mulia," kata Hendra Apollo.
Menurut Hendra Apollo, esensi dirinya sebagai terdakwa tentunya menuntut keadilan. Mendekam dibalik jeruji besi bukan persoalan bagi dirinya. Hanya saja, status sosial yang disandang dirinya ketika resmi menyandang status terpidana kasus korupsi yang dipersoalkan dirinya.
"Di situ saya pikir pikir yang mulia. karena saya menuntut keadilan di sini. Saya tidak takut di penjara seumur hidup yang mulia ,tetapi nama baik saya ,keluarga dan anak anak saya terkait masalah korupsi ini," tegasnya.
"kalau kasus korupsi ini hanya membawa nama saya pribadi dan tidak membawa nama embel embel keluarga saya bisa terima yang mulia. Terimakasih yang mulia," tambahnya.
(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
Pemkot Pangkalpinang Fokuskan Pengadaan Tanah untuk Sekolah, Sampah, dan Embung |
![]() |
---|
Sosialisasi Pengadaan Tanah di Pangkalpinang, Pembangunan Harus Tanpa Tinggalkan Luka |
![]() |
---|
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Pangkalpinang, Teguhkan Persatuan, Tolak Radikalisme |
![]() |
---|
Dua Raperda Strategis Disetujui DPRD Pangkalpinang, Pj Wali Kota: Modal Tata Kelola yang Lebih Baik |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan 9 Usulan Raperda untuk Masuk ke Propemperda 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.