Berita Bangka Tengah

Curi Alat Tambang, Dua Sekawan Diringkus Tim Cobra

Tim Cobra Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan dua sekawan dari Kecamatan Koba

Penulis: Arya Bima Mahendra |
Istimewa
Dua pelaku curat peralatan tambang timah saat diamankan di Mapolres Bangka Tengah, Senin (24/7/2023) lalu. (Ist/Humas Polres Bangka Tengah). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Tim Cobra Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan dua sekawan dari Kecamatan Koba, Bangka Tengah yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Aksi pencurian ini dilakukan oleh dua orang pria dari Desa Nibung dan Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba yang mana keduanya berhasil ditangkap pada Senin (24/7/2023) lalu.

Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Edman Furqon menjelaskan, perkara pelanggaran pasal 363 KUHP ini diketahui setelah adanya laporan dari korban, DS (31) warga Kelurahan Padang Mulya.

"Korban melaporkan kejadian pencurian terhadap peralatan tambang timah miliknya ke Polres Bangka Tengah pada tanggal 20 Juli lalu," kata Edman kepada Bangkapos.com, Rabu (26/6/2023).


Kemudian, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Cobra Satreskrim Polres Bangka Tengah di lapangan kedua pelaku berhasil diamankan.


Mereka adalah Rudi (31) dan Selamet Ramadin (38) yang berhasil diamankan di kediamannya masing-masing tanpa ada perlawanan.


"Kedua pelaku berhasil diamankan dikediamannya masing-masing dan dari hasil pemeriksaan awal kedua pelaku ini langsung mengakui aksi pencurian yang dilakukannya," jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Fajar mengungkapkan bahwa pencurian peralatan tambang timah itu bertempat di lokasi mesirak Jongkong 12 Desa Nibung.


"Kedua pelaku menggasak satu unit mesin type diesel 33 merek Zstrong warna hitam diletakkan di pinggir kolong (danau tambang timah-red) tersebut yang jaraknya kurang lebih lima meter," ungkap Fajar.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Kedua beserta barang bukti pun kini sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna diproses lebih lanjut.


"Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan (curat) yang mana ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved