News
Mengaku Sudah Jatuh Miskin, Rafael Menolak Bayar Restitusi David
Rafael menilai biaya restitusi seharusnya ditanggung oleh Mario secara pribadi sebagai orang dewasa yang bertanggung jawab atas perbuatannya.
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo mengaku sudah jatuh miskin sejak berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta gratifikasi.
Dengan alasan itu, ayah dari terdakwa dugaan kasus penganiayaan berat berencana Mario Dandy Satriyo menolak membayar biaya restitusi atau ganti rugi kepada korban Cristalino David Ozora seperti yang direkomendasikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rafael meminta restitusi itu dibebankan kepada anaknya, Mario Dandy, sebagai terdakwa pelaku tindak pidana.
Penolakan diungkap pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga melalui surat yang dikirimkan Rafael dari Rumah Tahanan KPK, dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi, Selasa (25/7/2023) kemarin.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut," kata Rafael melalui surat yang dibacakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Rafael menilai biaya restitusi seharusnya ditanggung oleh Mario secara pribadi sebagai orang dewasa yang bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," tutur Rafael.
Rafael mengaku awalnya bersedia membantu biaya pengobatan untuk memulihkan kondisi David.
Akan tetapi, setelah ia harus berurusan dengan KPK dan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta gratifikasi, kondisi keuangan keluarganya tak lagi memungkinkan untuk memberikan bantuan.
"Namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," jelas Rafael.
"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," imbuhnya.
Rafael mengungkapkan bahwa kejadian yang menimpa anaknya itu menjadi pukulan bagi keluarganya.
"Bahwa kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami. Anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetiya Mulya yang masih muda dan begitu banyak cita-cita dan harapan kami kepadanya," tulis Rafael Alun.
Dikatakan Rafael Alun, cita-cita anaknya harus terhenti akibat kasus yang saat ini tengah dihadapi.
"Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya, dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri," ungkapnya.
Rafael Alun Trisambodo
Cristalino David Ozora
Mario Dandy Satriyo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Posbelitung.co
| Sosok Bripda Waldi Pelaku Pembunuhan Dosen Wanita di Jambi, Ini Dugaan Motifnya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Inkrah, Jaksa Eksekusi Harvey Moeis ke Lapas Cibinong | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sosok Pria Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Dedi Mulyadi Angkat Bicara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sosok Jefri Antoni Otak Kaburnya 4 Tahanan di PN Kota Cirebon, Observasi Sebelum Jebol Plafon | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sosok Mayjen TNI Imam Gogor, Lulusan Kini Jadi Kepala SMA Taruna Nusantara, Simak Rekam Jejaknya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.