Berita Pangkalpinang

Vonis Oknum Wakil Ketua dan Sekwan DPRD Babel, Terdakwa dan Jaksa Pikir-pikir

Hakim Jatuhkan Vonis kepada Oknum Wakil Ketua dan Sekwan DPRD Babel. Terdakwa dan Jaksa kemudian menyatakan Pikir-pikir terkait putusan ini.

NET
Ilustrasi palu hakim 

Sementara pada pembacaan vonis ketiga, terdakwa Syaifudin divonis 1 tahun, denda Rp100 juta, subsidair 2 bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang mengganjar Syaifudin dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Syaifudin tidak terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Namun Syaifudin terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

"Terdakwa Syaifudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun, denda 100 juta subsidair 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Mulyadi.

Sebelumnya diberitakan, Rabu (29/3/2023), Kejati Babel resmi menahan dua Wakil Ketua DPRD Babel, yakni Amri Cahyadi dan Hendra Apollo. Mereka berdua menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tunjangan Transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Babel Tahun Anggaran 2017-2021.

Penahanan terhadap Amri Cahyadi dan Hendra Apollo baru dilakukan setelah tujuh bulan ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Babel.

Keduanya menyusul mantan Sekwan DPRD Babel Syaifudin) yang telebih dahulu ditahan, Kamis (16/3/2023).

Sementara satu tersangka lainnya Dedi Yulianto, mantan Wakil Ketua DPRD Babel, hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik. Ia telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejati Babel sehingga terancam ditetapkan sebagai DPO.

Penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor Print 269 /L.9/Fd. 1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Hendra Apollo dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print - 270 /L.9/Fd. 1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Amri Cahyadi.

Mereka dijerat pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam pusaran perkara pihak penyidik mengklaim telah terjadi kerugian negara sebesar Rp2.395.286.220.

Adapun penyelamatan uang negara yang berhasil dilakukan selama penyidikan sebesar Rp847.300.000.

Terdakwa dan JPU Pikir-pikir

Tiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengambil sikap terkait vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang kepada terdakwa kasus dugaan korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun anggaran 2017-2021.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved