Berita Pangkalpinang
Vonis Oknum Wakil Ketua dan Sekwan DPRD Babel, Terdakwa dan Jaksa Pikir-pikir
Hakim Jatuhkan Vonis kepada Oknum Wakil Ketua dan Sekwan DPRD Babel. Terdakwa dan Jaksa kemudian menyatakan Pikir-pikir terkait putusan ini.
Sementara pada pembacaan vonis ketiga, terdakwa Syaifudin divonis 1 tahun, denda Rp100 juta, subsidair 2 bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang mengganjar Syaifudin dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Syaifudin tidak terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Namun Syaifudin terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
"Terdakwa Syaifudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun, denda 100 juta subsidair 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Mulyadi.
Sebelumnya diberitakan, Rabu (29/3/2023), Kejati Babel resmi menahan dua Wakil Ketua DPRD Babel, yakni Amri Cahyadi dan Hendra Apollo. Mereka berdua menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tunjangan Transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Babel Tahun Anggaran 2017-2021.
Penahanan terhadap Amri Cahyadi dan Hendra Apollo baru dilakukan setelah tujuh bulan ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Babel.
Keduanya menyusul mantan Sekwan DPRD Babel Syaifudin) yang telebih dahulu ditahan, Kamis (16/3/2023).
Sementara satu tersangka lainnya Dedi Yulianto, mantan Wakil Ketua DPRD Babel, hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik. Ia telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejati Babel sehingga terancam ditetapkan sebagai DPO.
Penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor Print 269 /L.9/Fd. 1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Hendra Apollo dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print - 270 /L.9/Fd. 1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Amri Cahyadi.
Mereka dijerat pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam pusaran perkara pihak penyidik mengklaim telah terjadi kerugian negara sebesar Rp2.395.286.220.
Adapun penyelamatan uang negara yang berhasil dilakukan selama penyidikan sebesar Rp847.300.000.
Terdakwa dan JPU Pikir-pikir
Tiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengambil sikap terkait vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang kepada terdakwa kasus dugaan korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun anggaran 2017-2021.
kasus korupsi
vonis
Hendra Apollo
Amri cahyadi
Syaifudin
Pengadilan Tipikor
Kota Pangkalpinang
Posbelitung.co
Perdana, SPPG Sriwijaya Dapur Berlian Salurkan Makan Bergizi Gratis ke 11 Sekolah di Pangkalpinang |
![]() |
---|
Meski Hujan, Warga dan Pemkot Pangkalpinang Antusias Ikut World Cleanup Day 2025 |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Kirim Surat ke 42 Kelurahan Agar Mengaktifkan Kembali Siskamling |
![]() |
---|
809 Siswa di Pangkalpinang Terima Beasiswa Baznas Rp318 Juta |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Akui Proses Pembangunan Sekolah Rakyat di Pangkalpinang Masih Panjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.