KPK Minta Maaf ke TNI, Akui Khilaf soal Kasus OTT Kabasarnas, Asep Guntur Dirdik KPK Mundur?
"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini...
Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengklaim, mobil Land Cruiser yang viral di media sosial digunakan ke kantor bukan miliknya, Senin (8/5/2023).
Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.
Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Marilya dan Roni Aidil masing-masing telah ditahan di rutan KPK selama 20 hari pertama. Sedangkan Mulsunadi diminta menyerahkan diri oleh KPK.
(*/Tribunnews.com /Kompas.com/)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230728-Wakil-Ketua-Komisi-Pemberantasan-Korupsi-KPK-Johanis-Tanak-okers.jpg)