KPK Minta Maaf ke TNI, Akui Khilaf soal Kasus OTT Kabasarnas, Asep Guntur Dirdik KPK Mundur?

"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini...

Tayang: | Diperbarui:
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengklaim, mobil Land Cruiser yang viral di media sosial digunakan ke kantor bukan miliknya, Senin (8/5/2023). 

Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.

Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Marilya dan Roni Aidil masing-masing telah ditahan di rutan KPK selama 20 hari pertama. Sedangkan Mulsunadi diminta menyerahkan diri oleh KPK. 

(*/Tribunnews.com /Kompas.com/)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved