Berita Bangka

JPU Banding Atas Vonis Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, Syaifudin Dianggap Sesuai

Banding tersebut ditujukan JPU terkait vonis terdakwa Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, yang sebelumnya sama sama divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bangka Pos / Anthoni Ramli
Sidang perkara korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, belum menentukan sikap terkait vonis Hakim Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang beberapa waktu lalu, 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakannya banding atas vonis majelis Hakim terhadap dua terdakwa perkara korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, pekan lalu.

Banding tersebut ditujukan JPU terkait vonis terdakwa Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, yang sebelumnya sama sama divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara upaya hukum banding tersebut tidak dilakukan terhadap terdakwa Syaifudin. JPU menilai  vonis 1 tahun Syaifudin dianggap telah sesuai dengan azas keadilan.

"Untuk vonis Hendra Apollo dan Amri Cahyadi kami banding, sedangkan untuk Syaifudin kami nilai putusan sudah sesuai, tapi tegantung Syaifudin nantinya mau banding atau tidak," kata Kasi Pidsus Kejari Pangkapinang, Saiful Anwar, Senin (31/7/2023).

Senada dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono yang juga membenarkan jika pihaknya banding terkait vonis sejumlah terdakwa tersebut.

"Hari ini kami baru menerima laporannya, kemudian penyidik akan menganalisis dan kemudian menindaklanjutinya laporan dari Kejari. Hasil analisis JPU terkait vonis Hendra Apollo dan Amri Cahyadi kami banding," kata Asep

Sebelumnya Para  Penasehat Hukum (PH) tiga terdakwa kasus korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, belum menentukan sikap terkait vonis Hakim Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.

Sebab Senin (30/7/2023) hari ini, merupakan batas ambang waktu mereka menentukan sikap dan langkah pasca vonis klien mereka untuk melakukan upaya hukum lain.

Subelumnya, Selasa (25/7/2023) lalu, tiga terdakwa Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi di vonis bersalah.

Syaifudin di vonis 1 tahun pidana penjara, sementara Hendra Apollo dan Amri Cahyadi masing masing divonis 1 tahun dan 6 bulan.

Adystia Sunggara Penasehat Hukum, Amri Cahyadi menyebut sampai saat ini pihaknya belum menentukan sikap terkait vonis Hakim beberapa waktu lalu.

"Masih dalam rangka pikir pikir belum kita putuskan," kata Adystia melalui pesan Wa, Senin (31/7/2024).

Senada dengan Iwan Prahara Penasehat Hukum Syaifudin, yang sampai hari terakhir ini juga belum menentukan sikap terkait vonis Hakim kemarin.

Mereka masih menunggu sikap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tunggu besok," kata Iwan singkat.

Sementara Feriyawansyah Penasehat Hukum terdakwa Hendra Apollo, menyebut dalam kontek vonis perkaranya Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding.

"Jaksa banding," kata Feriyawansyah.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved