Berita Belitung

Wakil Desa Uji Petik PT Foresta yang Disinyalir Tak Sesuai Ketentuan

Sejumlah perwakilan masyarakat dari empat desa di Belitung yang berpolemik dengan PT Foresta Lestari Dwikarya melakukan uji petik atau cek lokasi.

Penulis: Rusaidah |
Istimewa/Dok. Martoni
Uji petik atau cek lokasi di beberapa titik yang disinyalir tak sesuai ketentuan. 

POSBELITUNG.CO - Sejumlah perwakilan masyarakat dari empat desa di Belitung yang berpolemik dengan PT Foresta Lestari Dwikarya melakukan uji petik atau cek lokasi di beberapa titik yang disinyalir tak sesuai ketentuan, Minggu (30/7).

Lokasi tersebut di antaranya berada di Desa Cerucuk, Desa Perpat, Desa Membalong dan Desa Kembiri.

Koordinator Lapangan (Korlap) Martoni mengatakan, pihaknya mengambil titik yang dicurigai melanggar aturan. Seperti di Desa Cerucuk di arah jalan masuk yang dicurigai terdapat kebun sawit yang berada di luar hak guna usaha (HGU).

"Kami juga langsung ke Desa Perpat ke titik yang diduga perkebunan kelapa sawit yang ditanam di atas sertifikat (tanah) masyarakat, sebanyak sekitar 17 sertifikat dari warga setempat," katanya.

Selanjutnya, di Desa Perpat, pihaknya menduga perkebunan kelapa sawit milik PT Foresta berada di kawasan hutan lindung.

Lalu di Dusun Parang Bulo, Desa Membalong, pihaknya juga mengecek lokasi yang disinyalir terdapat HGU perusahaan yang tidak dikelola. Di lahan tersebut, juga terdapat perkebunan masyarakat. Akibatnya, masyarakat tidak dapat membuat surat tanah karena sudah ada HGU perusahaan.

"Sesudah itu kami mengambil titik dimana kami menemukan patok BPN, yang pertanyaan kami kepada BPN itu patok batas atau patok apa, sebab berada di tengah perkebunan. Setelah kami lihat dari peta BPN, kemungkinan peta perbatasan HGU 01 dan HGU 07, yang selisih HGU-nya 9 tahun, sementara penanaman sawit di tahun yang sama, tahun 1997 atau tahun 1994," jelas Martoni.

Kemudian di Dusun Aik Gede, Desa Kembiri pihaknya mengecek perkebunan kelapa sawit di luar HGU sekitar 100 hektare. Proses pengecekan sekaligus pengukuran pun akan terus dilakukan pihaknya.

Dalam kegiatan tersebut, hadir pula sejumlah pejabat daerah. Di antaranya Bupati Belitung Sahani Saleh, Kapolres Belitung AKBP Didik Subiyakto, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung Destika Efenly.

Kepada Pos Belitung Bupati Belitung Sahani Saleh mengatakan, kedatangannya dilakukan untuk mengetahui kejelasan HGU perusahaan, termasuk adanya dugaan tanah milik masyarakat yang masuk dalam HGU.

"Melihat sinkronisasi antara perizinan dan fakta di lapangan, selain juga dorongan untuk menyelesaikan persoalan dengan masyarakat," ujarnya.

"Harapannya juga untuk tuntutan masyarakat 20 persen, supaya antara jumlah yang ada di HGU maupun lahan masyarakat diminta kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan, bisa dengan ganti rugi atau menjadikan mitra," kata Sanem, sapaan Sahani Saleh.

Ia mengakui, persoalan polemik PT Foresta dengan masyarakat sekitar tidak dapat diselesaikan secara langsung, karena perusahaan belum mengakomodir tuntutan tersebut. Sehingga masyarakat juga meminta pemerintah daerah memfasilitasi.

"Kami dalam memfasilitasi mereka juga harus jelas HGU, karena masih ada disinyalir masyarakat ada kawasan perkebunan yang tidak masuk HGU, ini harus clear dulu. Dari situ baru kami akan meneruskan, karena bukan kewenangan kami sih," kata Bupati Belitung dua periode ini.

Mencuatnya persoalan ini, kata dia, juga lantaran berubah-ubahnya aturan soal pemberian plasma. Hingga selain soal tuntutan 20 persen lahan dari HGU, juga munculnya persoalan perpanjangan HGU.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved