Profil Artis

Biodata Karenina Maria Anderson, Model Profersional yang Terjerat Narkoba, Konsumsi Ganja

Karenina Maria Anderson ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menggunakan dan memiliki narkoba jenis ganja seberat 4,1 gram dan 0,3 gram...

Instagram/@kareninaanderson
Profil Karenina Anderson, artis sekaligus model yang ditangkap terkait narkoba. 

"Maafkan kalau saat ini saya menjadi contoh yang tidak baik. Semoga kejadian ini menjadi suatu momen turning point untuk kehidupan saya ke depannya menjadi lebih baik lagi," ujar Karenina. 

Buntut kasus tersebut Karenina mengimbau untuk masyarakat dan para publik figur untuk menjauhi barang haram tersebut.

"Saya mohon doanya dari teman-teman juga, dan untuk teman-teman di luar sana yang masih terjerat narkoba atau yang berpikir mau menggunakan narkoba himbauan saya untuk stop sekarang juga karena ada konsekuensi hukum di dalamnya. Terima kasih," pungkas Karenina.

Kronologi

Kronologi penangkapan aktris Karenina Maria Anderson yang terjerat kasus narkoba.

Model sekaligus aktris Karenina Maria Anderson menambah daftar panjang publik figur yang terjerat kasus narkoba.

Karenina Maria Anderson diamankan Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan pada Senin (31/7/2023).

Penangkapan terhadap Karenina Anderson berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba.

"Berasal dari laporan masyarakat minggu 30 Juli melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika ganja yang dilakukan perempuan berinisial K," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, dikutip dari Grid.id, Rabu (2/7/2023).

Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat.

Karenina Maria Anderson diamankan di kediamannya waktu malam hari.

"Pada hari Senin sekitar pukul 22.15 saudari K dilakukan penangkapan di rumahnya," terang Kompol Achmad Ardhy.

Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja yang ditaruh di kardus rokok.

"Didapatkan barang bukti berupa satu bungkus rokok marlboro yang didalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis ganja 4,1 gram dan selinting 0,3 gram," terang Achmad Ardhy.

"(Ganja) disimpan di dalam laci meja tersangka diambil sendiri oleh tersangka dan diserahkan oleh polisi yang mengamankan," tutup Kombes Achmad Ardhy.

(*/ TribunLampung.co.id/ Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved