Berita Bangka Belitung

Pajak Kendaraan Dinilai Jadi Pondasi Penghasilan Asli Daerah

Dr Darus Altin menyoroti soal ratusan ribu kendaraan di Bangka Belitung menunggak bayar pajak.

KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi uang rupiah. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Akademisi atau Dosen Eknonomi Universitas Bangka Belitung (UBB), Dr Darus Altin menyoroti soal ratusan ribu kendaraan di Bangka Belitung menunggak bayar pajak.

Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung (Babel) dari tahun 2022 hingga Juli 2023 tercatat ada 130.440 kendaraan di Bangka Belitung yang menunggak bayar pajak.

Nominal tunggakan pajak kendaraan sebesar Rp56,73 miliar.

Dia menjelaslan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, salah satunya diatur tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Definisi dari PKB sendiri adalah adalah Pajak atas kepemilikan dan penguasaan kendaraan bermotor. UU Nomor 1 tahun 2022 ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2022.

"Jika kita lihat berkaitan dengan PKB di Provinsi Bangka Belitung, apakah PKB ini bisa menjadi pondasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemprov Bangka Belitung?.

Berdasarkan data realisasi pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung per Agustus 2022 mencapai 158,3 miliar dari target 226 milyar tahun 2022.

Jika kita bandingkan dengan nilai PAD pemprov Babel tahun 2022 sebesar 773 milyar rupiah, artinya PKB berkontribusi mencapai 20 persen terhadap PAD. Tentunya PKB ini bisa menjadi pondasi untuk PAD Bangka Belitung," ujar Dr Darus, Selasa (8/8/2023).

Namun demikian, sejak UU Nomor 1 Tahun 2022 berlaku maka Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini.

"Tentunya kita harus melihat efek penerapan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 ini. Ada perubahan yang mendasar atas ketentuan Perda PKB Provinsi Babel yang mengacu kepada UU Nomor 28 Tahun 2009 dimana berkaitan dengan bagi hasil untuk Kabupaten/Kota. Pada UU Nomor 28 Tahun 2009 dimana hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30 persen (tiga puluh persen)," katanya.

Namun sejak pemberlakuan UU Nomor 1 tahun 2022, maka dalam bagi hasil Provinsi dengan Kabupaten/Kota diatur tentang istilah Opsen PKB dan Opsen BBNKB dengan tarif sebesar 66 persen dari pajak terutang PKB. Artinya dalam hal ini, kemungkinan besar ada pengurangan PKB bagi Provinsi dibandingkan yang akan diperoleh Kabupaten Kota.


"Jika kita lihat dari data tunggakan PKB per Agustus 2022 baru pencapaian dari program pemutihan PKB dan BBNKB sebesar 185 milyar (periode 25 April-29 Juli 2022) dari besaran tunggal PKB yang mencapai kurang lebih 800 milyar rupiah, tentunya ini bisa menjadi suatu potensi pendapatan untuk menambah target pendapatan PKB," katanya.


Dari berbagai masalah serta kehadiran UU No 1 Tahun 2022, tentunya pemprov Bangka Belitung akan berpikir bagaimana cara mengoptimalkan PKB ini.

Berdasarkan data yang ada, tentunya pencapaian target PKB setiap tahunnya harus bisa dimaksimalkan melalui program inovatif dan melibatkan stakeholder terkait dalam mengingatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PKB ini.

"Program pemutihan PKB dan BBNKB setidaknya bisa dilakukan kembali untuk mengurangi tunggakkan PKB yang bisa berdampak terhadap Piutang Pajak yang terdapat pada Pos Neraca Provinsi Bangka Belitung.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved